Sultra – Kendari – Portalterkini.com, Aparat Penegak Hukum (APH) Dit. Resnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) lagi – lagi menangkap seorang wanita kelahiran Kendari diduga lakukan tindakan yang melawan hukum memiliki beberapa plastik bening sachet yang berisikan Narkotika janis shabu.
Pada hari Rabu, 07 April 2021, Pukul 20.00 Wita. Dit. Resnarkoba amankan sejumlah barang bukti sebanyak 16 (enam belas) sachet Narkotika jenis Shabu di Melody Pijat Traditional Jalan Ir. H. Alala Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Selain itu, ditempat terpisah, Tim Dit. Resnarkoba Polda Sultra juga menemukan barang bukti Narkotika jenis Shabu sebanyak10 (sepuluh) di Jalan Mata Air Kelurahan Puuday, Kecamatan Abeli, Kota Kendari.
Identitas tersangka bernama Endang Alias Vina Binti Sabeda, Jenis kelamin Perempuan, Umur 38 Tahun, Lahir Kendari, 07 September 1982, Pekerjaan Swasta, Agama Islam, Alamat Jalan Mata Air Kel. Puuday Kec. Abeli, Kota Kendari.
Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar Narkoba di TKP Pertama. Setelah dilakukan Penyelidikan, Tim mengetahui target berada ditempat kerjanya (TKP 1) di MELODY PIJAT TRADISIONAL Jalan Ir. H. Alala Kel. Punggaloba Kec. Kendari Barat, Kota Kendari.
Sekitar pukul 20.00 Wita, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap target yang bernama ENDANG Alias VINA Binti SABEDA. Dan Tim menemukan berupa 16 (enam belas) saset yang disita dari Target.
Selanjutnya, setelah dilakukan pengembangan berikutnya dan melakukan pencarian barang bukti dirumah tersangka (TKP 2) di Jalan Mata Air Kel. Puday Kec. Abeli, Kota Kendari telah ditemukan lagi 10 (sepuluh) sachet Shabu di rumahnya.
Atas dasar itulah tersangka beserta Barang Bukti dibawa ke kantor Dit. Resnakoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut
Untuk diketahui, Tersangka memiliki barang bukti Shabu dengan total 26 Sachet dengan berat 11,6 Gram. Modus tersangka mengedarkan Narkotika jenis Shabu dengan cara sebelumnya memperoleh Narkotika jenis Sabu dari jaringannya di Kota Kendari dengan cara system tempel.
Oleh karena itu, Tersangka diduga dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.