Scroll untuk baca artikel
Example 970x250
Example floating
Example floating
banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458
BERITAHUKUM & KRIMINAL

Pria ini Mampir dan Melihat Pot Bunga yang Cantik dan Indah Justru Ditangkap Polisi

×

Pria ini Mampir dan Melihat Pot Bunga yang Cantik dan Indah Justru Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Portalterkini.com – Sultra – Kendari, Salah satu pot bunga yang cantik dan indah dihalaman depan kelurahan menjadi tempat persinggahan sehingga membuat 2 (Dua) orang pria di tangkap polisi. Pasalnya pria tersebut sering melakukan transaksi Narkotika di halaman depan kantor Kelurahan dengan cara menempelkan Shabu di salah satu pot bunga yang cantik dan indah, sehingga masyarakat dan Lurah setempat resah lalu memberikan informasi pada pihak kepolisian bahwa dilokasi tersebut seringa terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu.

Atas dasar informasi tersebut pihak kepolisian tim Opsnal Unit 2 dan 3 Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penyelidikan. Di kabarkan tim Ditresnarkoba tersebut berhasil menangkap ke-2 pelaku beserta barang bukti sejumlah 2,32 Gram.

Waktu kejadian itu terjadi pada hari Rabu, 21 April 2021, sekitar 22.00 Wita. Dijalan Oriunggu, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota kendari, Sulawesi Tenggara.

Adapun identitas ke-2 tersangka telah diketahui sebagai berikut :

  1. Nama Muh. Avriansyah Alias Apri Bin Radiman Mattang, Laki-Laki, kelahiran Kendari, 30 April 2002, pekerjaan swasta, Agama Islam, Suku Selayar, Alamat BTN Resky Anggoea, Kel. Anggoea, Kec. Poasia. Kota. Kendari.
  2. Nama Albar Bin Ahmad Wahid, Laki-laki, kelahiran Kendari, 7 November 1974, pekerjaan swasta, Agama Islam, Suku Bugis Endrekang, Alamat Jl. Ki. Hajar Dewantoro, Kel. Kandai, Kec. Kendari. Kota Kendari.

Tersangka merupakan seorang Pengedar Narkotika jenis Shahu. Pada saat di lakukan penangkapan sedang tersangka sedang memiliki, menguasai, menyediakan dan mengedarkan, menawarkan untuk di jual kepada pembeli Narkotika jenis Shabu miliknya.

Selanjutnya Tim membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba guna untuk melakukan proses Penyidikan lebih lanjut.

Ke dua tersangka tersebut diduga melanggar dan sehingga dapat dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

banner 1600458 Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan