Portalterkini.com – Sultra – Kendari, Dalam perayaan bulan suci Ramadhan, puasa ke-12 Tim Opsnal Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil menangkap pelaku yang melawan hukum atau dengan sengaja melakukan tindak pidana Narkotika jenis Shabu.
Waktu kejadian dilakukan pada hari Sabtu, tanggal 24 April 2021, sekitar Pukul 13.00 Wita.
Tempat kejadian penangkapan pelaku tersebut di Jalan Sam Ratulangi, Lorong Bila Guna, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Identitas pelaku diketahui atas nama Aswar Ramadhan Bin Adam, Laki – laki, umur 26 Tahun, kelahiran rapambinopaka, 23 Februari 1994), Agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, Alamat Desa Rapambinopaka, Kec. Lalonggasumeeto, Kab. Konawe.
Barang Bukti pelaku yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan yaitu 27 (Dua puluh tujuh) sachet Narkotika jenis Shabu dengan berat 13,55 Gram.
Dari hasil interogasi bahwa pelaku memperoleh Narkotika jenis Shabu dari seseorang dengan sistim tempel.
Selanjutnya, Tim Ditresnarkoba Polda Sultra akhirnya membawa tersangka beserta barang bukti ke Mako Resnarkoba Polda Sultra.