Portalterkini.com – Sultra – Kendari, Seorang wanita ibu rumah tangga (IRT) berusia 25 tahun yang kini berkarir sebagai pengedar Narkotika jenis Shabu kini harus menjalani hukuman atas perbuatannya.
Karirnya itu dihentikan sekitar pukul 01.00 Wita. Selasa, 27 April 2021 oleh Tim Opsnal Unit I Ditresnarkoba Polda Sultra di Jalan Pisang, RT. 04, RT. 11, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Sementara itu diketahui identitas IRT tersebut atas Nama Vitri Meisaro Soleh Liambo alias Vitri Bin Muh. Soleh, Perempuan, umur 25 Tahun, kelahiran Jakarta, 18 Mei 1994, Ibu Rumah Tangga, Alamat Jl. Bunga Kolosua, RT. 005, RW. 002, Kel. Kemaraya, Kec. Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Untuk diketahui juga bahwa Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra menemukan barang bukti tersangka yang didalam celana dalam (CD) tersangka berupa 1 (satu) sachet yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat 9.43 gram. Dalam proses penggeledahan tersebut juga disaksikan oleh 2 (Dua) orang masyarakat.
Tersangka tersebut adalah merupakan seorang pengedar Narkotika jenis Shabu, dan dalam mengedarkan Narkotika jenis Shabu Tersangka sebelumnya ia memperoleh barang tersebut dari seseorang yang berada di Kota Kendari.
Untuk itu tersangka pengedar Shabu dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya Tim membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses Penyidikan lebih lanjut.
Respon (1)