Portalterkini.com – Sultra – Kendari, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari menjatuhkan vonis empat tahun dua bulan penjara kepada Amran Yunus. Terdakwa adalah otak pelaku kasus pemalsuan tanda tangan Menteri Perdagangan Muhamad Lutfi dan Ali Said.
Dalam sidang di PN Kendari, Kamis, majelis hakim juga menvonis berbeda untuk tiga terdakwa lainnya yakni Kalbi dihukum dengan pidana tiga tahun dan dua bulan penjara. (Kamis, 29/04/2021).
Sementara itu, terdakwa Maha Setiawan divonis dua tahun penjara dan Adiyansyah Tamburaka dijatuhi hukuman satu thun dan 10 bulan penjara.
“Hal-hal yang memberatkan, keempat terdakwa telah memasukan keterangan palsu yang menimbulkan kerugian pada korban. Hal-hal yang meringankan keempat terdakwa berperilaku sopan dalam persidangan dan memiliki tanggungan masing-masing. Kemudian para terdakwa telah membuat komitmen permintaan maaf kepada korbannya perbuatannya,” jelas Ketua Majelis Hakim Klik Tri Margo.
Klik menyatakan keempat terdakwa terbukti dalam dakwaan primer yang memenuhi unsur pasal 266 KUHP ayat 1 ke 1 yakni memalsukan keterangan palsu sehingga terjadi kerugian pada korban Muh Lutfi, Menteri Perdagangan RI dan Ali Said Wakil Ketua Kadin RI yakni kehilangan sejumlah saham.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta persidangan, bahwa keempat terdakwa secara bersama-sama memuluskan penerbitan akta Nomor 75 Tahun 2017 yang dilakukan tidak sesuai aturan.
Para terdakwa telah memalsukan dokumen PT Tonia Mitra Sejaterah (TMS) dalam akta Nomor 75 Tahun 2017. Setelah melalui beberapa tahap persidangan, Majelis sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bahwa keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan melawan hukum dengan memasukan keterangan palsu dalam sebuah akta otentik.
Kasus pemalsuan dokumen PT Tonia Mitra Sejahtera dan tanda tangan dua pemilik saham yakni Muhamad Lutfi dan Ali Said menjerat empat terdakwa yakni Amran Yunus, Ardiyansah Tamburaka, Maha Setiawan dan Kalbi.
Awalnya Amran Yunus memerintahkan Ardiyansah Tamburaka untuk mengurus pengalihan saham perusahaan dari Muhamad Lutfi dan Ali Said kepada Amran Yunus dan Asmawati. Setelah itu berhasil, selanjutnya perusahaan itu dialihkan kepada PT Tribuana Sukses Mandiri.
PT Tonia Mitra Sejahtera dibentuk berdasarkan akta pendirian Nomor 62 tahun 2003 oleh Muhamad Lutfi, Ali Said dan Amran Yunus. Selanjutnya Amran Yunus menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tertanggal 16 januari 2017 yang kemudian di tuangkan kedalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. Tonia Mitra Sejahtera Nomor 75 tertanggal 27 januari 2017 yang di buat di hadapan Norataris Rayan Riadi.
RUPSLB yang dilakukan Amran Yunus tanpa sepengetahuan Muhamad Lutfi dan Ali Said. Dalam proses perubahan akta tersebut Amran Yunus didakwa menjadi aktor utama yang melakukan proses pemalsuan tandatangan.