Portalterkini.com – Sultra – Kendari, Kamis 29 April 2021 sekitar Pukul 00.40 Wita. Tim Opsnal Unit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil mengungkap pelaku kasus peredaran Narkotika jenis Shabu seberat 6.20 gram.
Aksi penangkapan pada pelaku dilakukan di Jalan Subsidi, No.02, RT. 011/RW. 005 Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kota kendari.
Menurut Dir. Resnarkoba Polda Sultra mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil penyelidikan tentang adanya peredaran Narkotika jenis Shabu yang di lakukan oleh Target.
Sehingga pada hari Kamis tanggal 29 April 2021 sekitar pukul 00.40 Wita, tim melakukan penangkapan dan penggeledahan badan tersangka dan rumah tersangka, dari hasil penggeledahan badan di temukan yang ada padanya adalah Narkotika jenis Shabu yang simpan di dalam tas selempang warna hitam sebanyak 4 (empat) paket, kemudian dilakukan penggeledahan rumah di dalam kamar tidur tersangka di temukan 2 (dua) paket Narkotika jenis Shabu yang di simpan didalam lemari yang terletak dalam kotak plastik warna putih.
Selain itu, Dir Resnarkoba Polda Sultra mengatakan bahwa dari hasil interogasi, bahwa tersangka memperoleh Narkotika jenis Shabu dari seseorang di Kota Kendari dengan cara transaksi sitem tempel dan menggunakan komunikasi melalui handphone.
Identitas Tersangka atau Pelaku yang dimaksud adalah atas nama Denis Pattinasarany Bin Emil Pattinasarany, kelahiran Kendari, 01-12-1990, Pendidikan terakhir SLTA, pekerjaan Swasta, Alamat Jl. Subsidi, No. 02 RT 011 / RW.005, Kel. Lepo-lepo, Kec. Baruga, Kota Kendari.
Modus tersangka adalah merupakan pengedar, dan pada saat dilakukan penangkapan tersangka sedang memiliki, menguasai dan menyimpan serta menyediakan Narkotika jenis Shabu yang siap diedarkan. Shabu tersebut di peroleh dari seseorang di Kota Kendari dengan cara sistem tempel menggunakan komunikasi handphone.
Untuk itu tersangka atau pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.