Portalterkini.com – Sultra – Kendari, Minggu 02 mei 2021, sekitar pukul 05.30 Wita. Tim Opsnal Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis Shabu di Jalan Pola Indah, Lorong Timur, Kelurahan Gunung Jati, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Modus Tersangka merupakan seorang Pengedar, pada saat di lakukan penangkapan sedang memiliki, menguasai, menyediakan dan mengedarkan, menawarkan untuk dijual kepada pembeli Narkotika jenis shabu
Tersangka yang dimaksud adalah atas Nama Susanto Bin Ahmad alias Anto, kelahiran Kendari, 28 Oktober 1984, pekerjaan wiraswasta. Alamat Jl. Pola Indah, Lorong Timur, Kel. Gunung Jati, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kronologis penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya peredaran Narkotika jenis shabu di TKP, yang dilakukan oleh Target dengan sistem tempel
Kemudian tim melakukan penyelidikan, sehingga dikabarkan pada hari minggu tanggal 02 mei 2021, sekitar jam 05.30 Wita, Tim telah berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan Tersangka yang dimana pada saat penangkapan Tersangka sedang berada didalam kamar rumahnya yang berada di Jl. Pola Indah, Lorong Timur, Kel. Gunung Jati, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dalam aksi tersebut ditemukan di 1 (satu) sashet kecil diduga berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat 0.43 gram didalam kamar Tersangka yang siap di edarkan dan disimpan didalam tas kecil warna hitam diatas jendela yang ditutupi dengan tripleks yang di saksikan oleh seorang Ibu rumah tangga (RT) dan masyarakat.
Dari hasil interogasi bahwa Narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari seseorang di Kota Kendari, dengan cara di tempelkan melalui komunikasi Handphone.
Selanjutnya Tim membawa Tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra guna proses Penyidikan lebih lanjut.
Tindakan yang akan dilakukan oleh oleh Tim Ditresnarkoba Polda Sultra yaitu melakukan penangkapan, memanggil dan mendata saksi, melakukan penggeledahan, melakukan penyitaan dan membuat mindik.
Pelaku tindak pidana Narkotika diatur oleh
Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.