Portalterkini.com – Sultra – Kolaka Timur, Polemik viranya kasus Desa Tawainalu yang dilaporkan oleh lembaga Solidaritas National Anti Korupsi dan Anti Makelar Kasus (SNAK MARKUS) Sulawesi Tenggara (Sultra) ke Polda Sultra kini dalam pelimpahan penyidikan dari Polda Sultra ke Polres Kolaka.
Terkait itu, disampaikan Amir Amin, SH. ketua Korwil SNAK MARKUS Sultra di kantor sekretariatnya, Senin 3 Mey 2021.
Menurut Amir, SH. mengatakan bahwa kasus ini menjadi perhatian bagi kami khususnya di lembaga untuk mengawal kasus tersebut sampai tuntas. Selain itu pihaknya juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk serius menangani kasus tersebut.
“Kami meminta kepada Polres Kolaka agar kiranya menindak lanjuti pengaduan Snak Markus Sultra dengan serius, dan untuk permintaan data dan dokumen pembuktian dugaan penyalagunaan kewenangan kepala Desa sudah kami berikan, dan menurut kami di LSM Snak Markus alat bukti itu sudah cukup dan kuat,” Pintanya.
Selain itu, Amir, SH. juga meminta pihak inspektorat Koltim, agar segera menindaklanjuti laporan Snak Markus atas dugaan penyalagunaan kewenangan yang sudah mengakibatkan kerugian pada Negara.
“Dari hasil investigasi tim Snak Markus Sultra, meski sudah di lakukan perubahan perangkat Desa oleh Kades nya, namun tidak mengurangi perbuatan hukum yang telah di lakukan oleh Kades Tawainalu dari sejak di lantiknya menjadi Kades tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 ini, setelah ada laporan baru menyadari atas perbuatannya,” Ujar Amir
“Selain itu juga kami berharap penegak hukum yang ada di wilayah hukum Polres Kolaka dan Inspektorat daerah wajib bersinergi untuk menuntaskan kasus ini. Karena Snak Markus beserta aliansi akan mengawal laporan tersebut, dan pihak Polda kami meminta agar memonitoring dan melakukan pengawasan ketat atas pelimpahan lidik dan sidik kasus ini ke Polres Kolaka,” tegas bang Amir Korwil Snak Markus Sultra.