Portalterkini.com – Terkait Aktifitas ilegal yang dilakukan oleh PT. Mughni Energi Bumi (MEN) di Kecamatan Molawe Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Menuai sorotan dari berbagai pihak.
Gerakan Aktivis Pemerhati Daerah-Sulawesi Tenggara (GAPEDA-SULTRA) Muhammad Iqbal mengatakan bahwa Aktifitas yang dilakukan PT. MEB adalah satu pelanggaran yang harus ditindak lanjuti oleh penegak hukum.
Mahasiswa asal Konawe Utara itu mengatakan bahwa Dinas ESDM Sulawesi Tenggara telah menghentikan aktifitas perusahaan tersebut sejak pada tanggal 18 Desember 2018 lalu, jadi tidak boleh lagi ada aktifitas, namum kok bisa PT. Mughni beroperasi lagi?.
Terlebih lagi Sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung 225/K/TUN yang menyatakan bahwa PT. Antam.Tbk adalah kuasa lahan atas IUP PT Mughni Energi Bumi, sehingga status nya tumpang tindih.
Lanjut, aparat penegak hukum harus segera mengambil tindakan tegas, terhadap aktifitas PT. Mughni Energi Bumi jika hal ini kemudian dibiarkan,maka bisa kita simpulkan betapa lemahnya hukum di Sulawesi Tenggara, terkhusus di bidang pertambangan.