Portalterkini.com – Sultra – KENDARI – Oknum pengacara Rizal, S.H.,M.H berteman dilaporkan di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) karena diduga telah melakukan pengrusakan pada lokasi milik ahli waris H. Abdul Samad. B.A yang bertempat di Jalan KOMJEN DR. HM. Yasin, Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Hal tersebut disampaikan oleh Muhammad Saleh, S.H.,M.H selaku kuasa hukum dari ahli waris H. Abdul Samad. BA saat menggelar konfrensi pers di salah satu kediaman ahli waris di Jalan Subsidi, Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Sulawesi Tenggara. Selasa (04/05/2021).
Di depan awak media, Muhammad Saleh, S.H.,M.H menjelaskan bahwa sebenarnya permasalahan ini sudah berlangsung lama dan sudah sampai ditingkat penyidikan, karena ahli waris Abdul Samad mulai dari anak pertama sampai anak ketujuh sudah pernah dilaporkan karena melakukan pengrusakan, pembakaran dan penyerobotan. Tapi Alhamdulillah sampai detik ini tidak ada kekuatan hukum yang melegalkan bahwa ahli waris Abdul Samad bersalah.
Ia juga mengatakan bahwa lokasi yang seluas 2 hektar tersebut diklaim oleh Rizal sebagai miliknya.
“Saudara Rizal mengklaim kalau lokasi yang 2 hektar tersebut adalah miliknya. Semua orang bisa mengklaim, tapi untuk menguasai jangan dulu, karena harus ada bukti. Dan kalaupun mau melakukan eksekusi, menurut kacamata hukum, itu ada aturan tersendiri yaitu hak eksekusi yang diajukan oleh pengadilan,” kata Saleh.
“Sementara klien saya memiliki bukti berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) sejak tahun 2008, dan sebagian lagi sudah di sertifikatkan. Dan itu sudah kami buktikan,” sambungnya.
“Kejadian seperti ini sudah sering terjadi. Hanya secara kebetulan semalam pelakunya datang dan kelihatan. Kami akan buktikan siapa pelakunya,” tegasnya.
Terkait kajadian semalam masih Saleh, mulai kemarin pagi sekitar pukul 09.00 wita lokasi tersebut ditutupi dengan seng.
“Sekitar pukul 09.00 wita saya melihat lokasi tersebut ditutupi dengan seng, dan saya memyampaikan kepada klien saya untuk mendatangi lokasi tersebut. Setelah klien saya tiba di lokasi, ternyata di sana ada kurang lebih 30 orang, yang dikomandoi oleh Pak Risal selaku pengacara yang katanya sedang melakukan pengamanan,” kata Saleh.
“Tapi karena klien saya tidak terima lokasinya ditutup dengan seng, akhirnya seng tersebut dibuka dan menjaga kegiatan di lokasi sampai pukul 18.30 wita,” sambungnya.
“Namun sekitar pukul 22.00 wita, kami mendengar informasi bahwa telah terjadi pengrusakan di lokasi tersebut. Adapun yang di rusak yakni, pintu pagar, tanaman dan rumah kebun,” tandasnya.
Dengan kejadian tersebut lanjut Saleh, ahli waris Abdul Samad keberatan atas tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum pengacara.
“Klien saya sangat keberatan atas tindakan yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum pengacara yang main hakim sendiri sehingga mengakibatkan kerusakan di atas lahannya,” tandasnya.
“Tentunya kami tidak tinggal diam atas pembrutalan ini. Dan Alhamdulillah semalam sudah dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), dengan No. LP/266/V/2021/SPKT POLDA SULTRA Tanggal 03 Mei 2021, dan laporan kami di terimah oleh AKP Muh. Naim,” tambahnya.
Selaku kuasa hukum dari ahli waris H. Abdul Samad. BA ia berharap agar pelaku pengrusakan di proses sesuai hukum yang berlaku.
“Besar harapan kami baik dari saya selaku kuasa hukum dari ahli waris Abdul Samad dan keluarga besar, bila saudara Risal yang selaku pengacara ini terbukti melakukan pengrusakan agar betul-betul di proses, baik secara hukum maupun di proses secara profesi di lembaganya sendiri,” harapnya.
Di tempat terpisah Rizal, S.H.,M.H mengaku siap menghadapi laporan polisi yang dilaporkan oleh Hj. Gunawati.
“Selaku warga yang taat hukum akan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh penegak hukum,” ucapnya saat ditemui awak media di kantornya di Kompleks Citra Land Kendari.
Ia juga mengatakan bahwa soal siapa yang merusak dan apa yang dirusak, itu nanti kita lihat dalam proses hukum.
“Itu hak mereka untuk melaporkan tindak pidana pengrusakan seperti dalam laporan di Polisi. Soal siapa yang merusak dan apa yang dirusak itu nanti kita lihat dalam proses hukum. Terlebih lagi di lahan yang dimaksud adalah lahan klien saya yang dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan pada tahun 2007 oleh BPN Kendari,” tutup Rizal.
Sehubungan dengan laporan tersebut Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Humas Polda Sultra KOMPOL Dolfi Kumaseh saat dihubungi oleh media membenarkan laporan tersebut.
“Iya memang ada, semalam masuk tanggal 3 Mei 2021. Laporan masuk terkait pengrusakan yang diduga dilakukan oleh oknum pengacara. Dan baru di disposisi Subdit Rektorat. Jadi hari ini Subdit Direktorat sementara menyiapkan administrasi penyidikan dan berencana akan mengundang pihak-pihak yang terkait untuk klarifikasi,” ucap Dolfi.