Portalterkini.com – NTB, Aliansi Rakyat Untuk Demokrasi Indonesia (ARUDERI) Kabupaten Dompu, Senin (10/5) melakukan demonstrasi atas proses PAW yang dilakukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) atas kadernya tidak sesuai prosedur dalam hal ini Ika Rizky Veryani (IRV) sebagai peraih suara terbanyak kedua di bawah Adi Wahyudin di Pilcaleg NTB tahun 2019. Karena yang terjadi adalah urutan ke tiga perolehan suara, Sukrin S.Pd yang menjadi pilihan partai untuk PAW di DPRD Propinsi NTB.
Demonstrasi yang dilakukan bertujuan untuk memberikan dukungan moril ter kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Dompu untuk mengawal proses tersebut. Demo yang dimulai dari perempatan Koramil Dompu dilanjutkan ke depan Kantor KPU Dompu.
Selasa (11/5) media ini mengkonfirmasi langsung ke Presidium ARUDERI Dompu, Ikhwayudin AK atau biasa dipanggil Om Boy di sekretariat ARUDERI Jl. Lintas Sumbawa, Simpasai, Woja, Kab. Dompu-NTB. Beliau menyatakan bahwa aksi aruderi kemaren merupakan aksi moral untuk memberikan dukungan moral sebagai sesama anak bangsa yang telah dirampas hak politiknya. Dalam hal ini
Mas Boy menjelaskan karena memperhatikan situasi bulan ramadhan dan konsistensi ARUDERI terhadap protokol kesehatan, maka mereka minta difasilitasi itu lewat KPUD kabupaten Dompu.
“Pada intinya yang pertama gerakan ini untuk mendukung kebenaran. Yang kedua ditegakkannya aturan main dalam proses politik kaitan dengan pergantian antar waktu” tegas beliau.
Mas Boy melanjutkan landasan pokok dari gerakan itu adalah murni kepentingan daerah. “Kami melihat ada kepentingan besar, kepentingan daerah, kepentingan masyarakat yang telah memberikan hak politik kepada partai ataupun calon legislator dalam hal ini saudari Ika Rizky Veryani” beber Beliau.
“Pada pemilu 2019, saudara kami Adi Mahyudin maju sebagai caleg dari PAN memperoleh suara tertinggi untuk Dapil 6 yang mewakili Kab. Bima, Kota Bima, Kab.Dompu sehingga mendapat 1 kursi di DPRD Propinsi NTB” Mas Boy menerangkan. Kemudian pada Pilkada 2020, Adi Mahyudin maju sebagai calon wakil bupati bima otomatis sesuai undang-undang dia harus mengundurkan diri.
Masih Mas Boy melanjutkan “Jembatan politik selanjutnya dipertegas oleh undang undang tentang pemilu, PKPU nomor 6 tahun 2019 bahwa yang berhak maju yaitu perolehan suara ke 2 dalam Pileg 2019”.
Namun menurut Mas Boy semua ini dianggap itu memang cacat prosedur. “Kenapa..Karena di undang-undang hak politik seseorang dianggap gugur prosedur atau diabaikan undang-undang apabila memenuhi 4 (Empat) syarat” Mas Boy menjelaskan. Ke empat syarat yang di maksud beliau adalah berhalangan secara tetap atau meninggal dunia, mengundurkan diri, merupakan terpidana dengan tuntutan diatas 5 tahun, dipecat. Semua syarat formil tersebut tidak dijalankan oleh partai kata beliau.
ARUDERI mencium ada aroma ada kejahatan lain, karena itu menyangkut masalah pelanggaran konstitusi. “Ini yang kami koreksi dan akan kami kawal secara konstitusi” tegas Mas Boy.
“Semoga KPU Propinsi tegak lurus mengawal proses tersebut” harap Mas Boy.
Kontributor NTB. Dhin