Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITANASIONAL

Diduga Lakukan Upaya Paksa Menetapkan dan Menahan Tersangka, PUSBAKUM ASN Sultra Minta Polda Copot Kapolsek Kolono

209
×

Diduga Lakukan Upaya Paksa Menetapkan dan Menahan Tersangka, PUSBAKUM ASN Sultra Minta Polda Copot Kapolsek Kolono

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Portalterkini.com – Sultra – Konawe Selatan – Pusat Bantuan Hukum (PUSBAKUM) Aparatur Sipil Nusantara (ASN) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Kapolsek Kolono agar dicopot. Pasalnya tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh Polsek Kolono dalam menetapkan tersangka, penangkapan, penahanan tersebut sangat bertentangan dengan aturan perundang – undangan, dimana dalam penangkapan dan penahanan tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka.

Example 300x600

Terkait hal itu disampaikan langsung oleh Dedi Arman, SH.,MH selaku PUSBAKUM ASN. (13/05/2021).

Menurut Dedi Arman, SH., MH ia menuturkan bahwa, sangat ironis, didalam surat ketetapan nomor : S.Tap /05/V/2021 yang berbunyi hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi saksi, barang bukti dan gelar perkara diperoleh keterangan yang cukup dan meyakinkan, bahwa seseorang patut diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Dan oleh sebab itu, maka statusnya ditetapkan sebagai tersangka, sehingga di anggap perlu mengeluarkan surat ketetapan ini, dan kemudian memutuskan sehubungan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagai mana diatur didalam pasal 351 ayat (1) KUHpidana, terhitung sejak tanggal surat ketetapan tersangka ini dikeluarkan, maka yang bersangkutan dapat dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka kan aneh, ada apa dengan Polsek Kolono ?.

Selain itu, Dedi Arman ia juga mengatakan bahwa, Pihak penyidik Polsek Kolono diduga terkesan terburu-buru dalam menerbitkan surat perintah penahanan sehingga mulai dari identitas tersangka juga cacat formil dan tidak sesuai dengan identitas didalam KTP. Hal itu juga berada didalam dipoint 2 menempatkan tersangka dirumah tahanan negara Polsek Kolono untuk selama 20 hari lamanya yang terhitung sejak tanggal 11 Mei 2021 sampai dengan tanggal 30 Juni 2021.

“Berarti secara hitungan itu sudah 50 hari lamanya tersangka menjalani penahanan dan itu sangat bertentangan dengan kewenangan penahanan kepolisan yang seharusnya itu hanya 20 hari lamanya,” Beber Dedi Arman.

“Harusnya apabila terjadi perpanjangan itu harus ada surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh pihak kejaksaan,” Tambahnya.

Oleh karena itu, kami dari PUSBAKUM ASN Sultra akan melakukan upaya hukum pra-peradilan atas tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan oleh Polsek Kolono, hal itu sudah melanggar peraturan perundang-undangan yang pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan Hak Asasi Manusia (HAM).

Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law.

Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan yang sewenang – wenang yang dilakukan dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini juga bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka atau terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan.

Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka atau terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (Vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Atas dasar itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati – hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Dari hasil uraian diatas, kami dari lembaga Pusat Bantuan Hukum (PUSBAKUM) Aparatur Sipil Nusantara (ASN) meminta kepada pihak Mabes Polri atau pihak Polda Sultra dan Kapolres Konsel untuk segera mencopot Kepala Polsek Kolono yang kami duga telah melakukan pelanggaran atau melanggar aturan perundang – undangan yang diduga melakukan tindakan dan memanfaatkan kewenangannya pada suatu perkara terlapor.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan