Example floating
Example floating
banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 970250 Example 728x250
BERITADAERAHNASIONAL

PUSBAKUM ASN Sultra Akan Lakukan Pra-peradilan dan Meminta Kapolsek Kolono Agar Dicopot

225
×

PUSBAKUM ASN Sultra Akan Lakukan Pra-peradilan dan Meminta Kapolsek Kolono Agar Dicopot

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SULTRA – Portalterkini.com – Pusat Bantuan Hukum (PUSBAKUM) Aparatur Sipil Negara (ASN) Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal lakukan pra-peradilan terkait dugaan upaya paksa menetapkan dan penahanan pada pihak terlapor yang diduga dilakukan oleh Kapolsek Kolono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Jum,at (14/05/2021).

Menurut Dedi Arman, SH., MH menjelaskan bahwa tindakan tersebut yang diduga di lakukan oleh Kapolsek Kolono sangat bertentangan dengan aturan perundang – undangan.

“Ironisnya, Kapolsek Kolono terkesan melakukan upaya paksa dalam menetapkan dan menahan tersangka yang dimana telah kita ketahui bahwa pihak terlapor belum di tetapkan sebagai tersangka. Terkait hal itu kami juga menduga bahwa ada permainan kongkalikong sehingga Kapolsek tersebut juga terkesan terburu – buru menerbitkan surat perintah penahanan pada pihak terlapor,” Cetusnya.

“Dugaan kami ini berdasarkan bukti fakta real pihak terlapor sedang mengalami penahanan dan menempatkan tersangka dirumah tahanan negara Polsek Kolono selama 20 hari lamanya. Tetapi yang terjadi penahanan tersebut terhitung sejak tanggal 11 Mei 2021 sampai dengan tanggal 30 Juni 2021. Yang artinya terlapor menjalani penahanan tersebut kurang lebih 50 hari lamanya yang terhitung sejak tanggal 11 Mey sampai dengan 30 Juni 2021, itu kan aneh, Polsek Kolono tidak profesional dalam menjalankan tugas sesuai dengan aturan,”

“Penahanan itu sampai 50 hari. Dan itu dinilai tidak prosedural yang artinya kewenangan kepolisian melakukan penahanan cuma 20 hari saja, adapun kalau lebih berarti itu ada perpanjangan dan harusnya ada surat pemberitahuan dari pihak kejaksaan,” Jelasnya.

Dedi Arman, SH., MH ia menegaskan bahwa Demi penegakkan hukum dan aturan secara profesional maka pihaknya dari Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) Aparatur Sipil Nusantara (ASN) akan melakukan Pra-peradilan pada Minggu depan, selain itu juga ia meminta kepada Polda Sultra dan Kapolres Konawe Selatan untuk mencopot Kapolsek Kolono.

“Kami tegaskan sekali lagi bahwa kami tetap akan lakukan Pra-peradilan demi penegakan hukum, serta kami juga meminta pada Polda Sultra dan Polres Konsel untuk mencopot Kapolsek Kolono,” tutup Dedi Arman dengan nada tegas pada media ini.

Laporan : Tim

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan