Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITADAERAHDESAHUKUM & KRIMINALNASIONAL

Siapa Tau Kenal, Warga Kecamatan Andowia dan Wanggudu Ditangkap Polisi, Ternyata ini Kasusnya

289
×

Siapa Tau Kenal, Warga Kecamatan Andowia dan Wanggudu Ditangkap Polisi, Ternyata ini Kasusnya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Portalterkini.com – Konawe Utara – Pos Pengamanan Dan Pelayanan KRYD Polres Konawe Utara Di Kecamatan Andowia, telah mengamankan dua orang terduga pelaku pengguna narkoba, jenis shabu. Rabu (19/05/2021).

Example 300x600

Dua orang terduga pelaku pengguna sabu-sabu masing-masing berinisial MN (46) warga desa Puusuli Kecamatan andowia dan D (34) warga desa wanggudu raya Kecamatan asera kabupaten konawe utara.

mereka diamankan bersama barang bukti berupa 1 paket obat terlarang jenis sabu dengan berat kurang lebih 1,06 gram didalam rokok Sampoerna Mild bersama Alat Virex ( Pengisap ) dalam  rokok Esse Mild.

Kapolres Konawe Utara AKBP Achmad Fathul Ulum, S.I.K. membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakan, penangkapan bermula Personil Pos Pelayanan Kegitan Rutin yang ditingkatkan ( KRYD ) Andowia berjumlah 7 orang bersama Personil gabungan Pemda yang terdiri dari 3 orang Dinas BPBD, 2 orang Sat Pol PP Konut yg dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Iptu Muchsin, S.Si, melakukan Pengaturan, penertiban Kendaraan dan pembagian penggunaan masker di depan Pos Pengamanan kecamatan Andowia.

Pada saat melakukaan penertibaan tiba – tiba mobil Xenia warna putih dgn Nomor Polisi DT. 1677 AM, dari arah Kel. Wanggudu menuju Kel. Andowia dengan kecepatan rata rata kurang lebih 80 Km/ Jam melintas dan langsung di berhentikan oleh Personil Pos KRYD Andowia, dan seteleh berhenti dilakukan pemeriksaan terhadap penumpang dan pengendara berjumlah 2 orang, namun pada saat dilakukan pemerikaan surat – surat kendaraan  terhadap pengendara tiba-tiba ( Sopir ) melarikan diri.

Pelaku berusaha melakukan perlawanan dengan melarikan diri namun dengan sigap dan banyak anggota personil Pos sehingga pelaku dapat di amankan dan mendapatkan barang bukti berupa 1 paket obat terlarang jenis sabu dengan berat kurang lebih 1,06 gram didalam rokok Sampoerna Mild bersama Alat Virex ( Pengisap ) dalam  rokok Esse Mild.

Terduga pelaku berhasil diringkus, Selanjutnya dilakukan pengeledahan badan ditemukan sejumlah barang bukti dimaksud. Di depan petugas dan saksi, mereka mengakui barang haram tersebut milik mereka.

“Atas kejadian tersebut terduga dan barang bukti dibawa ke Polres Konawe Utara untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”

Laporan. Jamal Konut

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan