Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 970x250
BERITADAERAHEKONOMIKESEHATAN

Polda Sumsel Lakukan Proses Hukum Ke Pengusaha Mie, Diduga Gunakan Bahan Mengandung Formalin

237
×

Polda Sumsel Lakukan Proses Hukum Ke Pengusaha Mie, Diduga Gunakan Bahan Mengandung Formalin

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Portalterkini.com – Palembang – Kabid Humas Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Kombes Pol Supriadi mengatakan, ada laporan pengaduan dari Tedy Irawan PNS Balai BPOM Palembang dengan LP :448 tanggal 12 Mei 2021 dengan TKP Jalan M Isa Kelurahan Dukuh Kecamatan IT 2 Palembang. “Kejadian TKP pada Selasa 11 Mei, dimana pada tanggal itu telah terjadi penyelidikan gabungan antara Ditres Narkoba, Denpom 2 dan Balai BPOM. Saat itu terlihat mobil Daihatsu hitam dengan nopol BG 8843 LR melintas. Kemudian dilakukan pengecekan didalam kendaraan didapat mie yang diduga mengandung formalin,” ujarnya saat diwawancarai diruang kerjanya, Jumat (21/5/2021).

Example 300x600

Ketika akan dilakukan pemeriksaan, lanjut Supriadi, terjadi perselisihan antara saudara Tedy Pegawai Balai BPOM Palembang dengan tersangka AM dan MC. “Pemilik usaha mie yang diduga berfomalin milik AM dan anaknya MC ini dua duanya sudah ditangani diproses Polda Sumsel di Ditreskrim kasus pengeyorokan. Sedangkan kasus mie dengan diduga berformalin diselidiki Ditres Narkoba. Jadi ada dua kasus,” katanya.

“Untuk kasus pengeroyokan Pasal 170 KUHP anacamannyo 4 tahun penjara. Kalau untuk kasus mie berformalin, sedang diselidiki Ditres Narkoba karena mobil yang membawa mie lari. Dilakukan pengejaran, karena kita mendapat informasinya mie itu diduga mengandung formalin,” tambah Supriadi.

Sebelumnya Kepala BBPOM di Palembang, Drs. Martin Suhendri, Apt., M.Farm mengatakan, memang ada penyelidikan ke pelaku usaha mie basah yang diduga berformalin yang dilakukan sebelum hari raya Idul Fitri milik AM. “Kasus mie basah yang diduga berformalin ini sudah dihandel Polda Sumsel. Ya sekarang diproses penyidik Polda,” ujarnya saat diwawancarai via telepon, Kamis (20/5/2021).

Menurut Martin, barang bukti mie basah yang diduga berformalin memang ada. Namun akan dilakukan penyidikan lebih mendalam. “Dalam waktu dekat, kita akan mengetahui hasil penyidikannya. Karena kasus ini dari awal sudah ditangani Polda Sumsel, jadi kita menunggu hasilnya. Polda yang melakukan penyidikan, kita membantu uji pendahuluan saja mie tersebut. Polda Sumsel yang akan memproses kasus tersebut,” tandasnya.

Sementara itu, Kabid Pelayanan dan Informasi BPOM Provinsi Sumatra Selatan Teddy Irawan menambahkan, semua kasus yakni pengeroyokan dan mie yang diduga berdormalin ditangani Polda Sumsel. “Kami hanya mendampingi saja. Prosesnya penyidikannya di Polda Sumsel. Termasuk kasus penganiayaan yang saya alami ditangani Polda Sumsel,” pungkasnya.

(Ocha)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan