Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250
BERITADAERAH

Pengadilan PTUN Palembang, Menolak Gugatan Pemohon Terkait Kisruh Penyerobotan Lahan Tran Swakarsa di OKI

178
×

Pengadilan PTUN Palembang, Menolak Gugatan Pemohon Terkait Kisruh Penyerobotan Lahan Tran Swakarsa di OKI

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Portalterkini.com – Palembang – Sidang terkait penyerobotan lahan Tran Swakarsa di kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.Senin (24/5/2021).

Sidang ke-5 yang memasuki tahap pengambilan keputusan hakim dilakukan secara e-Court mengingat dalam keadaan wabah Covid-19. Keputusan sendiri diambil pada Kamis lalu, 20/5/2021.

Dalam putusan tersebut diantaranya majelis hakim menyatakan, permohonan para pemohon tidak dapat diterima.Kemudian menghukum para pemohon untuk membayar biaya yang timbul terhadap perkara ini, dengan jumlah Rp. 264.000 (Dua Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah).

Kepada wartawan Kuasa hukum termohon Kades Pangkalan Damai, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI. Darussalam SH menerangkan, bahwa hasil sidang terakhir ini, merupakan keputusan final dan tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan, mengingat para pemohon tidak tepat dalam mengambil langkah hukum terhadap klein nya.
” Ya, hasil putusan mejelis hakim sudah jelas dan final, sebab upaya para pemohon untuk mengajukan SPH lahan yang dikuasai meraka ke Klein kami tidak bisa di wujudkan, karena lahan lahan dimaksud memang sejak lama sudah bersertifikat, jadi apalagi masalahnya.” Ujarnya.

Ditanya tentang lahan Tran Swakarsa yang masih dikuasi oleh pihak pemohon, Darussalam menghimbau agar mereka segera mengembalikan kepada pemilik sah, yakni warga desa Pangkalan Damai.
” Pemohon dalam hal ini warga desa Negeri Sakti, harus segera meninggalkan lahan- lahan tersebut, sebab ini sudah diputuskan pengadilan PTUN, dan apabila mereka abaikan, para pemilik lahan akan mengambil langkah hukum selanjutnya.” Tandasnya

Seperti kita ketahui kasus penguasaan lahan Ex Tran Swakarsa di kabupaten OKI sampai ke meja hijau.

Lahan dimaksud terletak dan milik warga desa Pangkalan Damai Kecamatan Air Sugihan kabupaten OKI, namun beberapa waktu telah dikuasai oleh warga dari desa Negeri Sakti Kecamatan Air Sugihan. Warga Negeri Sakti bermaksud mengajukan Surat Pengakuan Hak (SPH) kepada Kades Pangkalan Damai, namun sang kades tidak mau memenuhi pengajuan itu, mengingat lahan tersebut sudah bersertifikat, disinilah awal permasalahan ini hingga sampai ke pengadilan.

(Ocha)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan