Portalterkini.com – SULTRA – Konawe Selatan – PT Asera Mineral Indonesia (ASMINDO) melakukan Edukasi sosialisasi penggunaan jalan Umum di Kecamatan Palangga, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) untuk pemuatan bijih Ore Nickel.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aulah Kecamatan Palangga, dalam acara tersebut dihadiri langsung oleh Direktur PT. Asmindo beserta jajarannya. Selain itu juga dihadiri oleh Camat Palangga, Camat Palangga Selatan, pihak aparat kepolisian, Tokoh Adat serta Tokoh – Tokoh Pemuda maupun NJO. Senin, 24/05/2021.
Dalam pertemuan sosialisasi tersebut menuai polemik dan membuat kedua aktivis senior itu hengkang keluar dari ruang rapat. Dan hal itu ditolak keras oleh Wakil Ketua Ormas PEKAT-IB Bidang Kebudayaan dan ketua Laskar Anoa, Kabupetan Konsel, Hendarwan Sepriyadi.
Wakil Ketua PEKAT IB itu, Hendarwan mengatakan bahwa PT. Asmindo yang hendak menggunakan Jalan Umum diduga kuat tidak memiliki kelengkapan legal stending, kalau memang Perusahaan tersebut memiliki dokumen lengkap tentunya pada saat rapat sosialisasi yang sedang berlangsung itu dapat ditunjukan keafsahannya didepan umum saat diruang rapat.
Pada media ini, Hendarwan juga mengingatkan kepada PT. Asmindo agar tidak bermain mata oleh siapapun dengan tujuan memuluskan proses pengangkutan Ore Nickel tersebut. Yang kemudian akan berdampak kurang baik terhadap masyarakat secara umum.
Ditempat yang sama Ketua Ormas Laskar Anoa Rismansyah S,sos, juga angkat bicara serta menolak keras rencana penggunaan jalan umum yang akan dilalui oleh PT. Asmindo
Rismansyah juga mengungkapkan, bahwa PT. Asmindo diduga ada kongkalingkong dengan oknum yang tak bertanggung jawab, sehingga pada saat rapat sosialisasi menilai penyampaian dari Direktur perusahaan terlalu berbelit-belit.
Apalagi ini menyangkut jalur umum yang akan digunakan, tentunya dampak buruknya ada pada masyarakat pengguna jalan, hal ini perlu kita pikirkan bersama agar pengguna jalan tidak merasa terganggu dengan kendaraan besar pemuat Nickel.
Ironisnya, dalam pertemuan itu, terlihat nammpak dan jelas telah di hadiri seorang Aparat Penegak Hukum (APH), sehingga kuat dugaan kami APH tersebut diduga bermain kedip mata. Pasalnya, jelas – jelas penggunaan jalan umum tersebut yang diduga tanpa izin tentu sangat melanggar, walaupun masih dalam wacana perusahaan PT. Asmindo.
Oleh karena itu, kehadiran seorang aparat penegak hukum dalam hal ini dari kepolisian yang diduga dari Polsek Palangga dan Palangga Selatan menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat khususnya diduga lembaga ini, yakni PEKAT IB dan Laskar Anoa.
“Kehadiran Polsek Palangga dan Polsek Palangga Selatan menjadi pertanyaan besar bagi kami,” Pungkasnya.
Tanpa basah – basih kedua (2) aktivis senior ini langsung walk out dari forum sosialisasi disebakan pihak PT. Asmindo tidak mampu memberikan ataupun menunjukan selembar kertas pun terkait syarat – syarat yang sah dalam proses pengangkutan Ore Nickel, atau dalam hal ini surat izin penggunaan umum poros National.
“Mereka anggap PT. Asmindo tersebut, cuman menyampaikan profit perusahaan dan profit para pengurus yang akan bekerja sama dengan perusahaan tersebut,” Tegasnya.