SULTRA – Warga Kelurahan Poasia Ditangkap Polisi, Ternyata Kasusnya Sangat Berat. Hal itu dikabarkan dari Ditresnarkoba Polda Sultra telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika yang dilakukan oleh Unit 1 Subdit 2 Dit Res Narkoba Polda Sultra.
Barang bukti aksi pengungkapan itu yang ditemukan pada pelaku diduga berupa Narkotika sebanyak 3 (tiga) sachet dengan Berat 20,48 gram.
Pengungkapan kasus tindak pidana itu dilakukan pada hari Selasa, tanggal 25 Mei 2021, sekitar Jam 02.00 Wita. Dijalan Bada, Kelurahan Poasia, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sementara itu, identitas pelaku diketahui atas nama inisial AS, Jenis kelamin Laki-laki, umur 27 Tahun, lahir Kendari, 10 Juli 1994, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jalan Badak (Kampung Bugis), Kel. Poasia, Kec. Poasia, Kota Kendari
Kronologis penangkapan pelaku TP Narkotika, berdasarkan laporan masyarakat bahwa adanya pengedar Narkoba di Jalan Badak, Kel. Poasia, Kec. Poasia Kota Kendari.
Setelah dilakukan Penyelidikan dan Tim mengetahui target berada disebuah Depot Air minum yang beralamatkan di Jalan Badak (Kampung Bugis), Kel. Poasia, Kec. Poasia, Kota Kendari diduga sedang menguasai Shabu yang akan diedarkannya, makan pada hari Selasa, tanggal 25 Mei 2021, Jam 02.00 Wita Tim langsung melakukan penangkapan terhadap target inisial AS.
Kemudian, dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat dan ditemukan 3 (tiga) sashet Sabu didalam tas warna hitam milik inisial AS beserta barang bukti lainnya yang dalam penguasaan target yang siap diedarkan.
Selanjutnya, atas dari itu sehingga Tim membawa tersangka serta barang bukti ke Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Sementara itu, Tersangka diketahui merupakan seorang Pengedar Narkotika jenis Shabu, yang di edarkan dengan cara sistem tempel.
Pelaku tersebut dapat dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.