Portalterkini.com – SULTRA – Kendari || Miris, polemik soal Harta Warisan sering menimbulkan pertengkaran. Hal itu kini dialami seorang ayah Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) inisial HR yang dianiaya oleh anak kandungnya sendiri atas nama inisial TS.
Pasar Panjang menjadi saksi maksudnya adalah lokasi pasar panjang tempat kejadian perkara (TKP) tersebut.
Menurut Herianto Halim, SH. MH kuasa hukum HS (Korban) mengatakan bahwa ia sangat menyayangkan atas penganiayaan yang dilakukan oleh seorang anak pada ayah kandungnya sendiri soal harta warisan.
Dikatakan pada media Portalterkini.com, Herianto Halim bahwa kejadian penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 10.15 Wita, Rabu, 26/05/2021, di Jalan Sorumba, perempatan pasar panjang menuju Universitas Muhammadiyah, Kelurahan Wowanggu Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Pelaku TS sudah dilaporkan oleh ayahnya di Polres Kendari sekitar 2 bulan lalu dengan laporan penganiayaan (KDRT), dan hari ini tepat pada Rabu, 26/05/2021, pelaku TS melakukan dengan kejadian yang sama yaitu penganiayaan,” Beber Herianto Halim.
Lanjut Herianto, Sementara HS selaku korban kini telah mangalami luka – luka bagian kepala dan wajah korban, namun sudah di rujuk ke salah satu Rumah Sakit (RS) untuk di Visum.
“Korban (Ayah Pelaku) mengalami luka – luka bagian kepala dan wajah. Alhamdulillah hasil Visumnya sudah ada,” Ujar pengacara kondang itu pada media ini.
Pengacara kondang itu, Herianto Halim, SH. MH juga menjelaskan, apabila ada seseorang yang mengalami pemukulan dengan luka memar biru akibat pemukulan, perbuatan pemukulan itu tergolong sebagai penganiayaan. Tindak pidana penganiayaan itu sendiri diatur didalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pelaku tindak pidana penganiayaan itu sendiri diatur didalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” Jelasnya.
Selain itu, Terkait apa yang dilakukan oleh seorang anak terhadap orang tua kandungnya itu sendiri, dapat dikategorikan sebagai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga, dan hal itu dapat lihat pada Pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga UU KDRT.
UU KDRT juga telah memberikan larangan bagi setiap orang untuk melakukan kekerasan baik kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual maupun penelantaran rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya hal itu dapat lihat pada Pasal 5 UU KDRT. Kekerasan fisik yang dimaksud pasal tersebut adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat (Pasal 6 UU KDRT) sehingga termasuk pula perbuatan menampar, menendang dan menyulut dengan rokok adalah dilarang.
Sampai berita ini terbit, pihak media ini belum konfirmasi ke pihak Polres Kendari, tetapi media ini tetap akan lakukan upaya konfirmasi kepihal Polres Kendari.