Portalterkini.com – SULTRA – Kolaka Timur – || Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan Rapat Kerja (Raker) Perdana dengan Ortala Kabupaten dan Kota di wilayah daratan yang dipusatkan di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).
Kegiatan itu dilakukan dalam rangka penguatan kelembagaan Biro Organisasi Sekda Provinsi Sultra dan Ketatalaksanaan Reformasi Birokrasi. Kegiatan tersebut berlangsung selama 2 hari, yang dilaksanakan mulai pada hari Kamis tanggal 27 sampai dengan Jum,at 28 Mei 2021.
Rapat kerja tersebut dihadiri langsung Plt. Kepala Biro Organisasi Sekda Provinsi Sultra, PJ Sekda Kolaka Timur (Koltim), Kepala Bagian (Kabag) Ortala Koltim, Asisten Administrasi Koltim, beserta staf Kabupaten dan Kota se-Sulawesi Tenggara.
Dalam sambutannya, Plt. Kepala Biro Organisasi Sekda Sultra, Adi Yusuf Tamburaka, S.Sos, MH mengatakan bahwa dalam rapat kerja (Raker) ini adalah kegiatan yang pertama kali dilaksanakan oleh Biro Organisasi, sehingga dalam rapat tersebut akan dibahas masalah kinerja Biro Organisasi yang mana sebagai jantungnya pemerintah Provinsi Sultra berada di Biro Organisasi yang bertugas mengurus masalah Birokrasi.
Biro Organisasi juga berfungsi mengurus kelembagaan, semua OPD membuat tugas pokok, yang fungsinya adalah membuat anjang melakukan Evaluasi kinerja itu tugas pokok utamanya.
“Makanya kami bilang tadi Biro Organisasi adalah mentornya pemerintahan, kalau tingkat Provinsi Biro Organisasi, dan kalau tingkat Kabupaten Bagian Organisasi Tatalaksana. Tidak dapat berjalan itu Organisasi perangkat daerah kalau tidak ada Biro Organisasi,” Jelasnya.
Lanjut, sehingga saya ingin sampaikan ke Public khusunya di internal pemerintah bahwa janganlah di anak tirikan itu Biro Organisasi atau Bagian Organisasi Tatalaksana, karena tim kami atau kawan – kawan kami sampai di tingkat Kabupaten dan Kota nembuat rancangan Pergub terkait Tusi, Kewenangan, dan Anjang itu semua pondasi dasar Organisasi itu. Harapnya.
Adi Yusuf Tamburaka, juga membeberkan, selama ini bahwa ada Bahasa – Bahasa diluar sana bahwa Biro Organisasi ini hanya sebagai pelengkap. Sementara Biro Organisasi ini untuk tingkat Provinsi anak dari pada Mempan, kemudian tingkat Kabupaten adalah cucu dari pada Mempan. Kata dia.
Biro Organisasi adalah wadah untuk membangun rumah, setelah membangun rumah yang baru, maka diserahkan kepada Gubernur atau ditingkat Kabupaten dalam hal ini Bupati, sehingga pihaknya menyemangati teman – teman semua untuk satu pemahaman, satu persepsi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
“Makanya kami mengingatkan kembali terkait kode Etik urusan Organisasi, kita ingatkan kembali bahwa janji pertama kali kita dalam pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yaitu bekerja sebagai ibadah yang menjunjung tinggi persaudaraan, rasa persatuan tidak ada perbedaan antara Suku, Ras dan Agama. Semua melaksanakan sesuai regulasi aturan yang ada. dan itu harus dijalankan berdasarkan Undang – Undang No. 30 tentang Administrasi pemerintahan daerah. Dan melalui prosedur itu diatur didalam Pasal 77 bahwa pelaksanaan SOP Administrasi pemerintahan daerah yaitu hanya 5 hari kerja, Ketika surat pengaduan dan lain sebagainya masyarakat adukan ke pemerintah ya wajib di jawab, naksimal 5 hari,”Tutupnya.
Laporan. Jasrin