Example floating
Example floating
banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 970250 Example 728x250
BERITADAERAHNASIONAL

Perusahaan PT. MSSP di Duga Gunakan Bahu Jalan untuk Menampung Material, Serta di Duga Lakukan Pencemaran Lingkungan

429
×

Perusahaan PT. MSSP di Duga Gunakan Bahu Jalan untuk Menampung Material, Serta di Duga Lakukan Pencemaran Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Portalterkini.com – SULTRA – Konawe Utara, Masyarakat Desa Boenaga Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara diresahkan adanya aktivitas perusahaan tambang PT. Manunggal Sarana Surya Pratama. Pasalnya perusahaan tersebut beraktivitas menggunakan jalan umum sebagai jalan Hauling.

Menurut warga yang enggan disebutkan namanya dimedia ini mengatakan bahwa, aktivitas perusahaan tersebut membuat masyarakat tidak nyaman dan resah, karena jalan umum tersebut sangat kotor. Kalau musim hujan penuh lumpur dan licin, kalau musim panas debu yang beterbangan sangat banyak, dan akan membahayakan kesehatan bagi masyarakat.

“Kami tidak nyaman, masyarakat resah karena banyaknya kendaraan perusahaan yang gunakan jalan umum sebagai jalan Hauling perusahaan, kalau hujan jalannya licin dan kotor, kalau panas banyak sekali debu berterbangan ini yang kami takutkan, karena ini masalah kesehatan,” ujarnya pada media ini. Rabu, 02/06/2021.

Lanjut, kasian anak kami yang tiap hari menuju kesekolah penuh debu, dan tidak menuntut kemungkinan anak kami akan sakit bagian pernapasan karena banyaknya debu. Katanya dimedia ini.

Ironisnya, jalan umum tersebut pihak perusahaan PT. Manunggal Sarana Surya Pratama menyimpan material yang diduga Ore Nickel di sebelah kiri dan kanan jalan umum atau di bahu jalan.

Selain itu, menurut warga yang tidak ingin juga disebutkan namanya, mengatakan bahwa jalan umum yang digunakan oleh perusahaan tersebut tidak pernah ada perbaikan jalan.

“Iya mereka ini pake jalan tapi tidak pernah perbaiki jalan,” ujarnya.

Lanjut, kami bersama masyarakat Desa sudah berusaha untuk komunikasi dengan pihak perusahaan namun tidak ada respon hingga saat ini.

Vicky Eliyanto, SH.,MH selaku wakil ketua Korwil SNAK MARKUS Sultra ia mengatakan bahwa, terkait PT. MSSP di Konawe Utara pihaknya akan melayang surat somasi, apabila pihak perusahaan tidak merespon maka kami akan melayangkan surat kepusat untuk segera di tindak lanjuti.

Senada yang sama, ketua Korwil SNAK MARKUS Sultra, Amir Amin, SH menyatakan apabila perusahaan menggunakan jalan umum tanpa izin maka itu melanggar. Dan penggunaan jalan umum sangat jelas diatur oleh undang – undang.

Merujuk pada undang-undang (UU) Nomor. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pada pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa “Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum”, dan pasal 1 angka angka 6 disebutkan “Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri,” ucapnya.

Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 5 dan 6 UU No. 38 Tahun 2004 sangat jelas bahwa jalan umum diperuntukan untuk lalu lintas umum dan bukan untuk kepentingan badan usaha untuk kepentingan sendiri, sehingga seharusnya pengangkutan ore nikel tidak menggunakan jalan umum tapi harus menggunakan jalan khusus, karena kegiatan tersebut jelas untuk kepentingan usahannya sendiri,”jelas Amir.

Seharusnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten dan Provinsi, serta Dinas Perhubungan bisa memberikan pihak perusahaan efek jera. Selain itu pihak Polsek Lasolo dan Polda Sultra diduga menutup mata, sehingga aturan undang – undang tidak dapat ditegakkan.

Oleh Karena itu, kami dari lembaga SNAK MARKUS Sultra meminta pihak Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehuatan (KLHK), serta pihak Mabes Polri untuk segera menindaklanjuti pihak perusahan PT. MSSP dan segera mengevaluasi Dinas terkait di Kabupaten maupun Provisinsi. Tegas Amir ketua SNAK MARKUS Sultra.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan