Portalterkini.com – SULTRA – KENDARI – PT. Manunggal Sarana Surya Pratama (MSSP) diduga tabrak aturan, penegakkan hukum di Sulawesi Tenggara diduga sangat lemah. Pasalnya, aktivitas pertambangan PT. Manunggal Sarana Surya Pratama (MSSP) Site Boenaga diduga menggunakan jalan umum tanpa izin, selain itu juga PT. MSSP diduga melakukan pencemaran lingkungan. Baik pencemaran Folusi akibat penggunaan jalan umum serta menjadikan bahu jalan tempat penampungan material pada sisi kiri dan sisi kanan jalan, dan pencemaran lingkungan laut yang akan berdampak pada habitat laut, namun tidak ada efek jera yang diberikan pada perusahaan tersebut.
Menurut wakil ketua Korwil SNAK MARKUS Sultra, Vicky Eliyanto mengatakan bahwa penambangan yang dilakukan PT. Manunggal Sarana Surya Pratama (MSSP) akan sangat berdampak dan membahayakan pada pemukiman warga, olehnya itu pemerintah daerah maupun pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara perlu mengambil tindakan untuk segera mengentikan aktivitas PT. MSSP di Site Boenaga Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara. Ujarnya Vicky Eliyanto. Sabtu, 12/06/2021.
Lanjut, Dinas perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup seharusnya tidak membiarkan hal ini terjadi, agar masyarakat dapat menikmati jalan umum dengan baik serta masyarakat juga bisa menikmati Sumber Daya Alam (SDA) Desa Boenaga dan bisa menghirup udara segar dilingkungan daerah tersebut. Namun fakta dilapangan jauh berbeda dengan harapan. Pungkasnya Vicky.
PT. Manunggal Sarana Surya Pratama juga diduga melakukan pencemaran laut yang akan berdampak habitat atau mahluk hidup di laut. Sementara pencemaran lingkungan laut dapat di atur oleh undang – undang, dan dapat di pidana bagi pelaku baik perorangan maupun secara koorporasi.
Vicky Eliyanto menjelaskan, Pengaturan pidana pada pengaturan laut di dalam UUPLH tidak diatur secara terpisah, tetapi laut merupakan salah satu dari lingkungan hidup. Maka pasal-pasal yang mengatur sanksi pidana di UUPLH dapat dikenakan pada para pelaku pencemaran laut. Pengaturan ketentuan pidana UUPLH yang tedapat pada Pasal 41 sampai Pasal 48 dapat diterapkan pada pelaku tindak pidana pencemaran laut. Di ketentuan pidana pada UUPLH terdapat pengaturan unsur-unsur tindak pidana/ delik beserta sanksi yang dapat dijeratkan pada para pelaku kejahatan laut, ketentuan tersebut terdapat pada Pasal 41-44. Selain ketentuan pidana UUPLH, diluar UUPLH terdapat undang-undang yang mengatur pidana walaupun terbatas pada sanksi pidana saja sebagai penguat agar ketentuan tersebut ditaati. Berbagai ketentuan pidana pada Pasal 41 sampai Pasal 48 berlaku Lex Specialis dari KUHP begitu juga pada undang-undang lainnya di luar UUPLH. b. Per pidana yang dapat diminta atau dikenakan pada tindak pidana lingkungan selain pidana penjara dan pidana denda pada pelaku perorangan dan korporasi yang tercatum pada Pasal 41-44 UUPLH serta sanksi pada Undang-undang khusus yang mengatur tentang pentingnya tindakan tata tertib yang merupakan isi ketentuan Pasal 47 UUPLH sebagai hukuman yang lebih cocok dikenakan pada korporasi yang tidak bertanggunjawab, tindakan tersebut adalah :
• Perampasan keuntungan yang diperoleh dan tindak pidana, dan/atau
• Penutupan keseluruhan atau sebagaian perusahaan, dan/atau
• Perbaikan akibat tindak pidana, dan/atau
• Mewajibkan mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak, dan/atau
• Meniadakan apa yang dilalaikan tanpa hak, dan/atau
• Menempatkan perusahaan di bawah pengampuan paling lama tiga tahun.
Selain itu, beberapa jalan terlihat ada kubangan namum perusahaan tersebut tidak memperbaikinya. Selain itu, beberapa tiang listrik terlihat miring akibat dampak dari aktivitas perusahaan PT. MSP. Jelasnya dimedia ini.
Sementara Amir Amin, SH ketua Korwil SNAK MARKUS Sultra menuturkan, untuk penggunaan jalan umum dapat diatur oleh undang-undang (UU) Nomor. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pada pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa “Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum”, dan pasal 1 angka angka 6 disebutkan “Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri,” ucapnya.
Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 5 dan 6 UU No. 38 Tahun 2004 sangat jelas bahwa jalan umum diperuntukan untuk lalu lintas umum dan bukan untuk kepentingan badan usaha untuk kepentingan sendiri, sehingga seharusnya pengangkutan ore nikel tidak menggunakan jalan umum tapi harus menggunakan jalan khusus, karena kegiatan tersebut jelas untuk kepentingan usahannya sendiri,”terangnya Amir.
Amir juga menjelaskan bahwa perusahaan yang melakukan penambangan di sekitar permukiman warga itu sudah di pastikan melanggar aturan dan menentang pada peraturan menteri lingkungan hidup nomor 4 tahun 2012 dengan indikator ramah lingkungan untuk usaha atau kegiatan pertambangan mengatur jarak minimal tepi lubang galian dengan pemukiman warga adalah sejauh 500 meter dari permukiman warga. Jelasnya.
Seharusnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten dan Provinsi, serta Dinas Perhubungan bisa berpihak pada masyarakat, dan memberikan efek jera pada perusahaan PT. MSSP. Selain itu pihak aparat kepolisian seharusnya mendengarkan keluhan masyarakat dan menindak perusahaan PT. MSSP. Namus hal itu diduga diabaikan dan aturan undang – undang tidak dapat ditegakkan. Ucapnya Amir.
Oleh karena itu, hasil pengamatan kami bahwa penegakkan hukum di Sultra sangat lemah atau diduga para pihak yang berwenang tidak sanggup memberikan sanksi pada perusahaan tersebut. Ada apa ???.
Ditempat terpisah, Hedianto Ismail selaku ketua Biro Penggerak Massa Aksi SNAK MARKUS Sultra menegaskan bahwa terkait keluhan warga di Desa Boenaga yang diresahkan dengan adanya aktivitas PT. Manunggal Sarana Surya Pratama (MSSP), pihaknya akan menindaklanjuti dengan melakukan Aksi Unjuk Rasa (UNRAS) agar aktivitas PT. MSSP segera di hentikan dan mendesak pihak aparat kepolisian segera memeriksa perusahaan tersebut terkait dengan larangan – larangan atau tindak pidana yang telah dilanggarnya. Tegasnya.
“Untuk sementara dalam waktu dekat ini, kami akan hentikan aktivitas perusahaan tersebut dengan cara melakukan blokade jalan umum di Desa Boenaga,” Tandasnya.
Selain itu, Hedianto Ismail juga akan melakukan aksi dan menduduki kantor DPRD untuk mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) segera memanggil PT. MSSP untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau Hearing. Tutup Hedianto Ismail.