Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 970x250
BERITADAERAHDESAHUKUM & KRIMINAL

Terkait Kasus Desa Tawainalu, Amir : Pengembalian Uang Kerugian Negara Bukan Berarti Unsur Pidananya di Hapuskan, Benarkah ?

227
×

Terkait Kasus Desa Tawainalu, Amir : Pengembalian Uang Kerugian Negara Bukan Berarti Unsur Pidananya di Hapuskan, Benarkah ?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Portalterkini.com – KOLAKA TIMUR, Terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada aparat Desa fiktif yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Tawainalu Kabupaten Kolaka Timur (Kab. Koltim) menuai polemik. Kasus tersebut telah dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SNAK MARKUS di Polda Sultra.

Dan diketahui bahwa oknum Kades Tawainalu inisial E telah mengembalikan sejumlah uang kerugian negara, dan itu suatu bukti bahwa benar adanya terkait dugaan tersebut. Pengembalian uang negara itu dilakukan 3 (Tiga) kali, pertama senilai Rp. 52.500.000 dengan kwitansi pada tanggal 26/05/2021, kedua senilai Rp. 50.769.700 pada tanggal 31/05/20201, dan yang ketiga adalah senilai Rp. 34.860.000 yang dilakukan pada tanggal 11/06/2021.

Terkait itu di sampaikan oleh Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Solidaritas National Anti Korupsi dan Anti Makelar Kasus (SNAK MARKUS) Sulawesi Tenggara (Sultra) Amir Amin, SH. di kantornya. Rabu, 16/06/2021.

Menurut Amir mengatakan, meskipun oknum Kades Tawainalu telah mengembalikan sejumlah uang kerugian negara bukan berarti tindak pidananya akan dihilangkan. Selain itu, atas kasus tersebut oknum Kades diduga melakukan pemalsuan pada Laporan Pertanggung Jawaban anggaran Dana Desa (DD) sejak tahun 2019 hingga tahun 2020.

“Meskipun Kades Tawainalu itu melakukan upaya pengembalian uang kerugian negara tersebut, namun itu tidak akan menghapus unsur pidananya,” Tuturnya.

Laporan aduan tersebut terkait adanya dugaan korupsi yang dilakukan sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 lalu, dan hal itu melalui pembayaran honor aparat yang diduga fiktif yang dilakukan oleh inisial E Kades Tawainalu. Dugaan pembayaran honor aparat fiktif yang dimaksud adalah melakukan pembayaran pada aparat Desa yang diduga tidak memiliki SK, sementara yang memiliki SK tersebut tidak mendapatkan honor apapun selama 2 tahun itu.

Amir dengan nama sapaannya itu mengungkapkan bahwa sejak tahun 2019 aparat fiktif tersebut mendapatkan honor sebesar Rp.1.600.000 (Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah). Dan untuk di tahun 2020 pembayaran honor pada aparat fiktif itu sebesar Rp. 2.000.000,an (2 Jutaan) yang dihitung sejak bulan Januari sampai dengan bulan Maret. Adapun kerugian negara itu ditafsirkan kurang lebih 200 jutaan. Beber Amir.

Oleh karena itu, Amir berharap dan meminta kepada pihak Polres Kolaka dan Inspektorat Koltim agar serius bekerja menangani kasus tersebut secara profesional dan transparansi dalam penegakan hukum. Harapnya.

Lanjut, dan apabila laporan aduan kami tidak di tangani dengan serius oleh pihak Kepolisian dan Inspektorat, maka Amir pun akan melakukan aksi unjuk rasa, dan akan menindaklanjuti hingga ke pusat di Jakarta. Tegas Amir.

Mengenai kasus dugaan tersebut, maka kinerja para pendamping Desa, BPMD dan Inspektorat Koltim perlu di evaluasi jika perlu di ganti, karena kami nilai dan menduga mereka tutup mata sehingga terjadi pembiaran. Dan hal itu menjadi pertanyaan besar, ada apa ?. Pungkasnya Ketua Korwil SNAK MARKUS Sultra dimedia ini.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan