Example floating
Example floating
banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 970250 Example 728x250
BERITAHUKUM & KRIMINAL

PT. Manunggal Sarana Surya Pratama Diduga Cemari Lingkungan

189
×

PT. Manunggal Sarana Surya Pratama Diduga Cemari Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Portalterkini.com – SULTRA – Konawe Utara, PT. Manunggal Sarana Surya Pratama (MSSP) diduga tidak mengantongi izin penggunaan jalan umum. Pasalnya aktivitas perusaan tersebut resahkan warga Desa Boenaga Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara. Rabu, 23/06/2021.

Menurut warga Desa Boenaga yang enggan di sebutkan namanya dalam media ini ia mengatakan bahwa aktivitas PT. MSSP ini sudah resahkan warga. Aktivitas perusahaan tersebut yang menjadikan jalan umum sebagai jalur Hauling PT. MSSP sangat menganggu pengendara umum, apalagi dengan kondisi jalan yang sempit berdebu, bahkan penuh lumpur dikala musim hujan itu tiba. Ujar warga.

Lanjut, Selain itu beberapa jalan umum juga berlubang, namun pihak perusahaan tidak dapat memperbaikinya. Tak hanya itu juga beberapa tiang listrik terlihat miring yang diduga akibat aktivitas PT. MSSP dengan muatan yang begitu berat. Katanya.

“Kami juga sangat berhati hati saat berkendara karena jalannya sangat licin akibat aktivitas PT. MSSP ini,” Tambahnya warga.

Dalam pantauan media ini, PT. Manunggal Sarana Surya Pratama diduga gunakan jalan umum dijadikan sebagai jalur Hauling tanpa izin, serta perusahaan tersebut menggunakan bahu jalan untuk menampung material. Dan hal itu diduga termaksud mencemari lingkungan yang dapat membahayakan bagi masyarakat.

Dan berdasarkan data dan laporan masyarakat yang dihimpun oleh media portalterkini.com bahwa PT. MSSP diduga menambang di sekitaran permukiman warga yang begitu terlalu dekat, diketahui harap penambangan tersebut sekitar 200 meter dari permukiman warga.

“Jaraknya penambangan PT. MSSP itu kurang lebih 200 meter dari permukiman warga,” Ujar warga tak ingin di sebutkan namanya.

Berdasarkan data hasil investigasi media ini, PT. MSSP juga diduga lakukan pencemaran laut sehingga warga tidak bisa melakukan aktivitas kesehariannya seperti memancing, karena air laut tersebut terlihat merah akibat dampak dan pencemaran yang diduga dilakukan oleh PT. MSSP.

Seharusnya Dinas Lingkungan Hidup (LH) dapat memperhatikan hal tersebut sesuai dengan aturan undang-undang. Hal itu sesuai kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab untuk menegakkan aturan tersebut.

Atas dasar itu, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sultra maupun Kabupaten Konut diduga bermain mata. Olehnya itu pihak berwenang perlu evaluasi kinerja dinas terkait dan memberikan efek jerah bagi perusahaan PT. Manunggal Sarana Surya Pratama.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan