Portalterkini.com – Palembang – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengakui tidak tercapainya penerimaan pada pos anggaran Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel H Mawardi Yahya, komponen penerimaan ini antara lain bersumber dari denda dan bunga pajak daerah, yang pada tahun 2020 dilakukan kebijakan pembebasan sanksi administrasi berupa denda dan bunga bagi wajib pajak.
“Dalam rangka membantu meringankan beban masyarakat akibat dampak pandemi Covid-19, disamping itu juga hasil pemanfaatan aset kurang maksimal akibat adanya pandemi Covid-19,” kata Mawardi saat membacakan Jawaban Gubernur Sumsel Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD sumsel Atas Penjelasan Gubernur Sumsel Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban APBD Sumsel Tahun Anggaran 2020 dalam Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin (28/6/2021).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel Kartika Sandra Desi dan hadiri anggota DPRD Sumsel , Kepala Dinas dan OPD di lingkup Pemprov Sumsel.
Selain itu Mawardi mengakui terjadi penurunan nilai aset lancar dari tahun 2019 sebesar Rp169,18 Miliar.
Menurutnya penurunan nilai aset lancar pada tahun 2020 disebabkan adanya penggunaan kas secara maksimal untuk belanja daerah.
“Hal ini tidak mengganggu operasional program kegiatan pemerintah karena telah memperhitungkan kebutuhan pengeluaran yang sedang dan akan berjalan.,” katanya.
Terhadap peningkatan nilai investasi jangka panjang sebesar 2,98 persen menurutnya peningkatan tersebut bersumber dari kenaikan nilai investasi pada perusahaan-perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah Provinsi Sumsel dengan penyumbang kenaikan terbesar pada PT Penjaminan Kredit Daerah dan PT Bank Sumsel Babel.
“Terhadap peningkatan nilai aset tetap yang meningkat 35,25 persen , kami mengucapkan terima kasih atas apresiasi dari Fraksi Partai Gerindra. Kami harapkan peningkatan aset tersebut dapat meningkatkan produktivitas dan kinerja pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di masa yang akan datang dan dapat dipergunakan secara maksimal untuk kesejahteraan rakyat Sumatera Selatan,” katanya.
Selanjutnya mengenai peningkatan aset lainnya sebesar 20,23 persen dari tahun lalu berasal dari penambahan aset tak berwujud, dan aset lain-lain, berupa aset rusak berat, hewan ternak bergulir, aset belum diserahkan ke masyarakat, dan aset peningkatan jalan milik pemerintah daerah lainnya.
“Terhadap utang jangka pendek yang nominalnya cukup besar disebabkan kesalahan transfer dari pemerintah pusat dapat dijelaskan bahwa seharusnya dana transfer tersebut ditujukan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Kesalahan Transfer ini telah dikembalikan ke rekening pemerintah pusat, sedangkan terhadap utang belanja modal yang belum dibayar tersebar di beberapa SKPD yang menyelenggarakan pembangunan infrastruktur dengan pembayaran menggunakan dana pinjaman daerah.Saat ini terhadap utang belanja modal tersebut telah dibayarkan pada Triwulan I Tahun Anggaran 2021,” katanya.
Terhadap angka Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (Silpa) sebesar Rp.121,61 Miliar, dapat dijelaskan terdiri atas Kas di RKUD sebesar Rp 61,7 Miliar, kas pada bendahara BLUD sebesar Rp.41,2 Miliar, dan kas pada bendahara BOS sebesar Rp.11,9 Miliar, dan sisanya merupakan dana BOS yang ada di Rekening Kas Umum Daerah sebesar Rp.9,5 Milar.
Nilai sebesar Rp.61,7Miliar pada RKUD menurutnya merupakan Sisa minimal karena memperhitungkan belanja yang bersifat wajib dan mengikat serta belanja bdak terduga pada awal-awal bulan tahun anggaran berikutnya.
Wakil Ketua DPRD Sumsel Kartika Sandra Desi mengatakan, rapat paripurna di skor hingga Senin (12/7/2021) dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian Komisi-Komisi di DPRD Sumsel namun sebelumnya dilakukan penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi di DPRD Sumsel pada Senin (5/7/2021) yang akan datang.
Laporan. H