Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250
BERITADAERAHHUKUM & KRIMINALTNI / POLRI

Diduga Ada Oknum Aparat Penegak Hukum yang memback-up Aktivitas PT. Wil dan PT. BPS

188
×

Diduga Ada Oknum Aparat Penegak Hukum yang memback-up Aktivitas PT. Wil dan PT. BPS

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Portalterkini.com – Sultra – Ratusan Massa Aksi yang tergabung dalam Organisasi Wanara Nusantara Indonesia Sulawesi Tenggara menutut Perusahaan Tambang PT. Wajah Inti Lestari dan PT. Babarina Putra Sulung agar segera di proses Hukum. Senin 5 Juli 2021.

“Kami Janji Bakal Panggil Pihak PT. Wil dan PT. BPS secepatnya apalagi laporan kalian lengkap dengan datanya,” Ungkap Asinten Intelejen Kejati Sultra.

Sementara itu Ripaldi Rusdi Ketua Wanara Sultra mengatakan, Gerakan Yang Kami lakukan hari ini menyangkut persoalan Dugaan Ilegal Mining, Penyalagunaan IUP, Perambahaan dalam kawasan Hutan Tanpa IPPKH dan Tersus yang belum memiliki Izin dari kementerian Perhubungan RI yang di lakukan PT. Babarina Putra Sulung dan PT. Wajah inti lestari.

“Kami sudah masukan laporan secara resmi baik itu di Polda dan Kejati Sultra tentu dengan bukti bukti yang kuat,” kata Ripaldi Rusdi.

Ada beberapa bukti administrasi yang kami temukan dari hasil investigasi kami dilapangan.

“Misalnya Hasil Pansus DPRD Provinsi Sultra 27 Desember 2018 yang di tandatangani langsung oleh ketua DPR Abdul Rahman Saleh dimana dalam pointnya mengatakan,
Bahwa PT. Babarina Putra Sulung telah melakukan kegiatan didalam Kawasan Hutan tanpa IPPKH, selain itu juga PT. BPS dengan IUP Tambang C atau Batu Gamping tapi melakukan penambahan Ore Nikel dan tidak memiliki izin Tersus dari Kementerian Perhubungan RI,” Jelas Ripaldi.

Selain itu Dinas kehutanan Sultra melalui suratnya yang ditujukan ke wakil ketua DPRD Sultra menyampaikan beberapa point salah satunya mengatakan Dinas kehutanan pernah menyampaikan ke Polda Sultra bahwa PT. BPS melakukan penambangan dalam kawasan Hutan tanpa IPPKH dan Polda Sultra Masih Melakukan Penyelidikan Sesuai Surat Diskremsus Polda Sultra Nomor B/45/VII/2018/Direskrimsus 16 Juli 2018.

Demikian juga temuan dari dinas ESDM dan instansi lainnya yang secara terang benderang mengatakan bahwa PT. Babarina Putra Sulung dan PT. Wajah inti lestari telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Namun sampai detik ini kedua perusahaan tersebut belum juga di proses hukum, olehnya gerakan ini menuntut agar direktur PT. Wil dan PT. BPS ditangkap secepatnya selain itu instansi terkait mesti diperiksa khususnya Kepala Sabandar Kolaka yang melakukan pembiaran terhadap PT. BPS yang tidak memiliki izin Tersus,” Jelasnya

Syamsuriadi Kordinator Lapangan Aksi tersebut saat menyampaikan orasi mengungkapkan bahwa keadilan di Sultra sangat sulit didapat bagi masyarakat menengah kebawah.

“Apa yang kami lakukan hari ini hanyalah bagaimana keadilan itu bisa terwujud, namun di Sultra sangat aneh ketika itu menyangkut kasus pertambahan sangat sulit di ungkapkan, kami menduga ada aparat penegak hukum yang membackup,” kata ady.

Sementara itu Irhas Syaputra Jendral Lapangan dalam aksi tersebut menjelaskan, PT. Babarina Putra Sulung pernah dihentikan sementara oleh ESDM Sultra salah satu alasan dihentikan nya karna Melakukan Penambagann dalam Kawasan Hutan Tanpa IPPKH, sekarang pertanyaannya apakah menambang dalam kawasan hutan itu tanpa IPPKH adalah perbuatan melawan hukum ?? Jawabannya iya itu perbuatan melawan hukum, sekarang kenapa dia tidak di proses ?? Jadi kami menduga ada aparat penegak hukum yang membackup aktivitas mereka” kata irhas

Kami minta telusuri semua yang terlibat dalam memuluskan aksi PT. Wil merampok kekayaan sumber daya alam yang dimiliki negara.

“Kita Usut sampai Tuntas, sampai kedua perusahaan anak dan bapak itu di hentikan dan direktur nya ditangkap” Tutupnya.

Sumber Rifaldi

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan