Portalterkini.com – BEKASI, Ketua Umum (Ketum) Pemantau Keuangan Negara (PKN) Pusat menjelaskan bahwa Perjuangan PKN yang melelahkan ini demi sebuah Keterbukaan Informasi Publik dan Penegakan Hukum UU No 14 Tahun 2008, PKN sebagai Representative atau PKN mewakili Rakyat, rela bertarung dengan Bupati Enrekang mulai Tahun 2019 sampai denagn saat sekarang ini, Juli 2021. Dengan segala upaya – upaya termasuk mengeluarkan Biaya Persidangan dan Lainnya.
Patar Sihotang juga mengatakan Pertarungan ini menjadi Gambaran dan Episode Permainan yang menayangkan bagaimana kesombongan dan Ego penguasa melawan rakyat nya dengan mengunakan uang rakyatnya dan semoga kasus Hukum ini menjadi Pembelajaran bagi Para pemimpin Negeri ini, agar benar – benar mematuhi hak – hak Konstitusi Rakyat tentang hak – hak untuk mendapatkan Informasi seperti amanat Pasal 28 F UUD 1945 dan sebagai bahan pelajaran bagi masyarakat dan aktivis Korupsi agar tidak mau lagi di bodohi oleh Birokrasi yang tidak menghargai rakyatnya. Ucap Patar Sihotang pada saat Press Releasenya, pada tanggal 6 Juli 2021 di kantor PKN pusat Jl. Caman Raya No. 7 Jatibening Bekasi.
Selain itu, Patar Menjelaskan bahwa Bupati Enrekang mengugat PKN ke Mahkamah Agung RI di Jakarta berawal dari informasi masyarakat bahwa diduga ada Penyimpangan Pengunaan APBD Tahun 2018 pada Pelaksanaan Penggadaan Barang dan Jasa di 10 (Sepuluh) Dinas Pemerintah Kabupaten Enrekang. Atas informasi ini sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) investigasi PKN yang kami jabarkan dari PP 43 Tahun 2018 harus ada informasi awal sebagai petunjuk awal dalam hal ini antara lain dokumen kontrak dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam melaksanakan investigasi lapangan guna mencari bahan – bahan keterangan tentang indikasi korupsi atau penyimpangan. Sementara itu, untuk mendapatkan informasi awal, PKN mengunakan Payung Hukum UU No 14 Tahun 2008. Terang Patar Sihotang.
Dengan nama sapaan akrabnya, Patar kembali menjelaskan bahwa PKN meminta informasi publik secara resmi ke PPID Utama dalam hal ini Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Enrekang antara lain Dokumen Kontrak yang memuat SPK, RAB, Spesifikasi Barang dan harga dan Gambar perencanaan dan berita acara penyerahan barang dan lampirannya di 10 Dinas SKPD (OPD) Pemdakab Enrekang. Namun sampai 10 Hari tidak dapat direspon atau tidak dihiraukan.
Atas dasar itu, berdasarkan Perki No. 1 Tahun 2010 dan Perki No. 1 Tahun 2013, PKN mengajukan keberatan kepada BUPATI ENREKANG. Namun nasipnya sama, Bupati juga tidak merespon Surat Keberatan dari PKN. Sehingga berdasarkan Perki No. 1 Tahun 2013 PKN mengajukan Gugatan mengugat Bupati Enrekang sebagai atasan PPID ke Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan.
“Setelah beberapa kali persidangan oleh Majelis Komisioner memutuskan dengan amar Putusan antara lain mengabulkan permohonan pemohon semuanya karena yang di mohonkan pemohon adalah informasi terbuka dan memerintahkan termohon untuk memberikan dalam waktu 14 hari,” katanya, Patar Sihotang.
Selanjutnya Patar menjelaskan bahwa ternyata Bupati Enrekang tidak menerima Putusan Komisi Informasi yang dimenangkan oleh PKN. Sehingga Bupati menunjuk Kabag Hukum dan Pengacaranya dari Advokat Luar untuk mengugat PKN ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar Sulawesi Selatan. Atas gugatan itu, maka terjadilah persidangan di PTUN di Makassar. yang di laksanakan sebanyak 3 kali persidangan, dan setiap persidangan di hadiri oleh masyarakat dan mahasiswa yang berasal dari Kabupaten Enrekang yang saat itu berada di Kota Makassar.
Disetiap kali persidangan itu dilakukan juga di warnai demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa untuk mendukung PKN dan menuntut agar Hakim Majelis Independen dan tegakkan kedaulatan Hukum keterbukaan Informasi. Patar juga membeberkan pada waktu itu banyak pendapat atau keluhan dari masyarakat yang menyatakan seluruh PKN di Indonesia merasa kecewa atas Tindakan dan Kebijakan yang di ambil Bupati Enrekang itu yang telah mengugat PKN yang hanya meminta Keterbukaan Informasi Publik.
Sementara Patar Sihotang mengatakan apa yang dilakukan PKN adalah untuk kepentingan rakyat dan masyarakat dan juga kepentingan penyelenggara Negara, dan PKN melaksanakan apa yang sudah menjadi hak – hak Konstitusi sesuai dengan pasal 28 F UUD 45 dan UU No 14 tahun 2008, dan PP 43 Tahun 2018.
“Kami berharap semoga Insiden dan Preseden Buruk terhadap azas pemerintahan yang transaparansi ini menjadi bagian pembelajaran dan kajian bagi pemerintah daerah lainnya, karena ini bisa menjadi pemicu sakit hati masyarakat. Karena terbukti pada saat persidangan sampai terjadi demo unjuk rasa yang dilakukan sebanyak 2 kali ke Gedung PTUN makassar,” harap Patar. Selasa, 06/07/2021.
Lanjut Patar Sihotang, setelah dilaksanakan persidangan 4 kali maka Majelis Hakim memutuskan dengan amar putusan menolak Gugatan Pemohon keberatan dalam hal ini Bupati Enrekang, dan menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi selatan. Kata Patar dalam Press Releasenya.
Berjalan 2 Bulan setelah Putusan Komisi Informasi, Patar Sihotang, SH., MH selaku Ketua Umum PKN Pusat berencana ke Kabupaten Enrekang untuk meminta eksekusi Pengadilan Negeri Enrekang atas putusan Komisi Informasi Sulawesi Selatan. Tetapi tiba – tiba datang surat dari PTUN Makassar yang menyatakan Bupati Enrekang telah melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI dan memberikan Gugatan Kasasi Bupati. Katanya.
“Saat itu kami merasa heran dan tanda tanya , sebegitu takutnya kah Bupati Enrekang memberikan Dokumen Hasil Putusan itu kepada PKN, sampai – sampai harus melakukan perlawanan ke PKN dengan membuat Kasasi ke Mahkamah Agung RI,” Tutur patar.
Lanjut Patar Sihotang, setelah menerima pemberitahuan dari Mahkamah Agung melalui PTUN Makassar, bahwa Kasasi Bupati Enrekang sudah masuk registrasi perkara 136 K/TUN/KI/2021, sejak tanggal 9 Maret 2021. Setelah kami 2 kali ke Mahkamah Agung untuk mempertanyakan perkembangan Perkara tersebut dan ternyata persidangannya tertutup. Ujar Patar Sihotang.
Atas kejadian itu, Ketum PKN ini hanya bisa berdoa dan berharap Para Majelis Hakimnya agar benar – benar Pro Rakyat dan UU No. 14 Tahun 2008. Berselang kemudian, doa Ketum PKN itu dijabbah. Dan Alhamdulilah pada tanggal 5 Juli 2021, PKN menerima surat dari PTUN Makassar yang isinya tentang Putusan Mahkamah Agung RI atas perkara nomor 136 K/TUN/KI/2021 yang Amar Putusanya menolak Permohonan Kasasi, dalam hal ini menolak Kasasi Bupati Enrekang sebagai Pemohon Kasasi.
Ketua Umum PKN Patar Sihotang menyampaikan ia sangat berterima kasih kepada Majelis Komisioner dan Panitera dan Staf Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan kepada majelis hakim dan panitera PTUN Makassar dan Tim PKN Enrekang khsususnya mahasiswa dan masyarakat yang melaksanakan demo dan mendukung memberikan dukungan dalam tercapainya tujuan perjuangan untuk membuka kegelapan dan ketertutupan informasi di Kabupaten Enrekang dan Indonesia pada umumnya.
Patar Sihotang berharap agar semua pemangku penguasa dan kekuasaan yang tergabung dalam badan Publik agar patuh dan tunduk kepada UU No. 14 Tahun 2008 dan Pasal 28 F UUD 45 jangan lagi ada pembodohan pada masyarakat atau pura – pura bodoh tidak mengerti UU NO 14 tahun 2008, sehingga harus berujung ke Persidangan Komisi Informasi dan PTUN yang tentunya menguras biaya, waktu dan tenaga.
“Dan perlu di sampaikan apa yang di lakukan oleh PKN adalah demi kepentingan Masyarakat dan Negara untuk mencapai suatu Negara yang Transparansi keterbukaan dalam mewujudkan kemanusiaan yang Adil dan Beradap. Patar juga meminta kepada sahabat – sahabat dan Tim PKN dimana pun beraada buatlah kasus ini sebagai bahan pembelajaran untuk meningkatkan kemampuan mu dalam melaksanakan Investigasi dan untuk mendapatkan hak – hak Konstitusi mu sesuai amanat pasal 28 F UUD 45 dan untuk keberhasilan dalam melaksanakan Bela Negara sesuai amanat Pasal 27 dan pasal 30 UUD 45 dan UU No 2 Tahun 2002 tentang Bela Negara. Dengan implementasinya melakukan peran serta mencegah dan memberantas korupsi sesuai perintah dan amanat UU No 31 tahun 1999 dan PP 43 Tahun 2018 demi tercapainya tujuan Misi dan Visi PKN dan Tujuan Kemerdekaan RI sesuai pembukaan UUD 45 menuju masyarakat Adil dan Makmur. Pungkas Patar Sihotang, SH., MH sebagai Ketua Umum PKN.
Sumber. Patar Sihotang, SH.,MH