Example floating
Example floating
banner 1600458
BERITADAERAH

Kementerian Agraria dan Tata Ruang Umumkan Sertifikat Hilang

×

Kementerian Agraria dan Tata Ruang Umumkan Sertifikat Hilang

Sebarkan artikel ini

Portalterkini.com – SULTRA – Konawe || Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional mengumumkan tentang Sertifikat yang Hilang dengan Nomor : 7/2021.

Terkait pengumuman sertifikat hilang itu di sampaikan melalui suratnya yang dikeluarkan sejak tanggal pada 01 Juli Tahun 2021, di Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam surat Pengumuman tersebut, dikatakan “untuk mendapatkan Sertifikat baru sebagai pengganti Sertifikat yang Hilang berdasarkan ketentuan Pasal 59 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, satuan Rumah Susun (Rusun), dan Pendaftaran Tanah, dengan ini mengumumkan bahwa Nomor 21.01.12.03.1. 01016 dengan nama Pemegang Hak atas nama Lasagunu, Alamat Kelurahan Puuosu dengan pembukuan sejak tanggal 28/12/2016”.

Pengumuman tersebut dikeluarkan atas permintaan pemohon yang diketahui atas nama Erwin Hakim dengan Nomor Berkas 11466/2021, DI 301.

Dalam waktu 30 (Tiga Puluh) hari sejak tanggal dikeluarkannya Pengumuman ini, maka bagi mereka yang merasa keberatan dapat mengajukan keberatan – keberatan kepada kami dengan disertai alasan dan bukti yang kuat.

Jika dalam waktu 30 (Tiga Puluh) hari tidak ada keberatan terhadap pemohon penggantian Sertifikat diatas tersebut, maka Sertifikat pengganti akan diterbitkan dan berlaku Sah menurut Hukum dan Sertifikat yang Hilang dinyatakan tidak berlaku lagi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan