Example floating
Example floating
banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 970250 Example 728x250
BERITA

Miris, Sudah Pukul 09.22 Kantor Dinas Pertanian Konawe Terlihat Kosong, BKN Perlu Lakukan Evaluasi

206
×

Miris, Sudah Pukul 09.22 Kantor Dinas Pertanian Konawe Terlihat Kosong, BKN Perlu Lakukan Evaluasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Portalterkini.com – SULTRA – Konawe || Miris, Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (Dinas Pertanian) Kabupaten Konawe diduga tidak disiplin jam kerja. Terkait hal itu sudah melanggar aturan, karena dapat menghambat kelancaran dalam pelayanan publik.

Dalam pantauan media ini, sekitar pada pukul 09.22 di Dinas Pertanian Konawe hanya ada 1 (Satu) satu orang ASN yang masuk kantor yaitu Sekretaris Dinas (Sekdis) selain itu tidak ada lagi. Pasalnya seluruh ruangan terlihat kosong dan sunyi, tak ada satupun tenaga ASN maupun tenaga Honorer yang terlihat baik diluar ruangan maupun didalam ruangan. Jumat, 09/07/2021.

Sangat disayangkan, apabila kedisiplinan jam kerja ASN dan Non ASN ini terus terjadi atau tidak disiplin waktu, serta Kepala Dinas Pertanian tidak memberikan ketegasan pada pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak taat dengan aturan jam kerja, hal itu tentu menjadi pertanyaan besar awak media. Sehingga kepala Dinas Pertanian, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) perlu di evaluasi baik itu dari segi kinerja maupun pada pelayanan publik hingga terkait kedisiplinan jam kerja pada bawahan maupun atasan itu sendiri.

Saat media ini konfirmasi kepada Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Konawe H. Gunawan, SP.,M.Si Ia mengatakan bahwa kebetulan hari ini (Jumat) ada rapat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), apalagi hari ini adalah hari jumat, ada juga yang berolahraga, dan ada juga yang kelapangan.

“Kebetulan hari ini ada rapat di DPR, apalagi hari ini adalah hari Jumat, ada yang kelapangan, ada juga yang olahraga. Apalagi ini Covid jadi masuk bergiliran, tetapi tetap kita pulang sampai jam berapa,” Kata dia Kadis Pertanian Konawe saat di hubungi melalui via telfon sellulernya.

Lanjut Kadis Pertanian, apalagi ini ada lomba Desa antar Provinsi, jadi teman – teman banyak yang kelapangan. Dan kalau jam kerja pada umumnya semua Dinas itu tepat di jam 08 pagi,”Pungkasnya.

Terkait kasus tersebut, Berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ditentukan BKN berwenang mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria Manajemen ASN, sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka penegakan disiplin terhadap PNS yang melanggar kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan:

a. UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

b. PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS

c. PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS

d. Perka BKN No 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS

Oleh karena itu, maka :

a. Instansi pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PNS serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin PNS

b. Setiap PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, apabila terdapat PNS yang didapat melakukan pelanggaran disiplin, setiap atasan langsung wajib memeriksa terlebih dahulu PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin

c. Pejabat Pembina Kepegawaian, Pejabat yang berwenang menghukum wajib menjatuhkan hukuman disiplin terhadap PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin oleh atasannya. Ketentuan penjatuhan hukuman disiplin oleh atasan kepada pejabat yang seharusnya menghukum , berlaku juga bagi atasan dari atasan secara berjenjang

d. Apabila Pejabat yang berwenang menghukum tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, pejabat tersebut dijatuhi hukuman disiplin oleh atasannya. Ketentuan penjatuhan hukuman disiplin oleh atasan kepada pejabat yang seharusnya menghukum, berlaku juga bagi atasan dari atasan secara berjenjang

e. Jenis Hukuman Disiplin yang dijatuhkan kepada atasan yang tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, sama dengan jenis hukuman yang seharusnya dijatuhkan kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin

f. Hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban masuk krja dan menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah selama 46 (empat puluh enam) hari kerja.

Sehubungan dengan pokok permasalahan diatas hasil pantauan media ini, bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara maka setiap keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian, Pejabat yang berwenang menghukum dalam rangka pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria Manajemen ASN agar dilaporkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Olehnya itu, kepada pihak yang berwenang yaitu Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan penyidik ASN kami meminta untuk segera menyelidiki oknum – oknum tersebut, serta mengevaluasi kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pertanian Kabupaten Konawe dan memberikan sanksi administrasi kepada oknum – oknum yang tidak mematuhi aturan kedisiplinan jam kerja ASN yang dapat menghambat kelancaran dalam pelayanan publik.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan