Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA

Konsel Bakal Berlakukan PPKM Mikro, Islamic Center dan BLK Jadi Ruang Isolasi Covid-19

123
×

Konsel Bakal Berlakukan PPKM Mikro, Islamic Center dan BLK Jadi Ruang Isolasi Covid-19

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Portalterkini.com – Sultra, Wilayah Konawe Selatan (Konsel), khususnya pada 7 Kecamatan (Andoolo, Angata, Buke, Konda, Laeya, Palangga dan Ranomeeto) merupakan area yang berada pada kategori Zona Merah atau beresiko tinggi Covid-19.

Example 300x600

Mencegah makin meluasnya penularan wabah, Pemerintah Daerah (Pemda) Konsel bakal mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di daerah itu mulai dari tingkat Kelurahan/Desa hingga RW/RT/Dusun.

Selain itu, mengantisipasi terjadinya lonjakan covid-19, Pemerintah Kabupaten juga telah menyiapkan Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Kelurahan Punggaluku dan Islamic Center Andoolo untuk dijadikan ruang isolasi bagi pasien terpapar.

Instruksi tersebut disampaikan Bupati Konsel H Surunuddin Dangga ST MM saat memimpin Rapat Percepatan Penanganan Covid-19 di Lantai II Ruang Rapat Kantor Bupati, Selasa (13/7). Ia didampingi Sekretaris Kabupaten Ir Drs H Sjarif Sajang M.Si.

Dihadapan para pimpinan OPD terkait ia menyampaikan point urgent yang mesti dilaksanakan pekan ini, salah satunya pemberlakuan PPKM Mikro pada 7 Kecamatan zona merah covid-19.

Tentunya, terkait kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat dan penanganan pandemi Covid ini memerlukan pembiayaan dan regulasi, hal itu telah dipikirkan secara matang Bupati Surunuddin dengan memaksimalkan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) yang secara konsisten Pemkab Konsel tetap disiagakan dalam menghadapi wabah.

“PPKM Mikro beda dengan aturan yang lalu, PPKM Mikro hanya dilakukan penyekatan terhadap lingkungan masyarakat yang banyak terkena covid/zona merah (desa/kelurahan, dusun, RT/RW),”terangnya.

“Kita akan siapkan anggaran untuk konsumsi dan operasional Gugus Tugas Covid Kecamatan/Kelurahan, khususnya Nakes yang bertugas dalam penanganan dan tim vaksinator,”ungkap Surunuddin.

Terkait operasional di Desa, lanjut ia, sudah jelas aturannya, kebijakan minimal delapan persen untuk penanganan wabah di tingkat Desa tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Keuangan Nomor 2 Tahun 2021 dan Instruksi Kementerian Desa/Inmendesa Nomor 1 Tahun 2021.

Bupati Surunuddin mengatakan dirinya akan mengeluarkan SK, dimana Camat diberikan kewenangan untuk menentukan penyekatan-penyekatan terhadap dusun, RT/RW yang masuk kategori zona merah/orange, serta melakukan tindakan pencegahan atau pembatasan ruang gerak masyarakat agar tidak terjadi penyebaran/lonjakan kasus. Berkerjasama dengan Polsek, Danramil, Puskesmas (Petugas Kesehatan).

“Secepatnya kita buatkan SK Gugus Tugas Penanganan Covid-19 hingga SK Tim Pemakaman agar jelas pembagian peran dan tugas masing-masing. Termasuk SK Gugus Tugas pada 25 Kecamatan dan segera diberikan kepada seluruh Camat sebagai pedoman operasional di lapangan,”tukasnya.

Menutup instruksinya mantan Ketua DPRD Konsel ini berdoa dan berharap kondisi bisa cepat pulih dari Covid-19 dan tidak ada kasus penambahan pasien covid yang melonjak, sehingga masyarakat bisa beraktifitas seperti sedia kala.

Laporan. Dedi Wardani SE

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan