Portalterkini.com – Usai Wanara Nusantara Indonesia Sulawesi Tenggara (Sultra) memasukan Laporan secara resmi pada Tanggal 05 Juli 2021 dikejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara terkait dugaan penambagan ilegal Perambahaan Kawasan hutan, Penyalahgunaan Iup dan Tersus yang diduga belum memiliki izin, saat ini Wanara kembali mempertanyakan sudah sejauh mana kinerja kejaksaan tinggi Sultra dalam menangani persoalan ini.
“Kami telah masukan laporan, komunikasi terakhir dengan kejaksaan mereka masih melakukan telaan dan analisis hukum, setelah itu menerbitkan surat perintah penyidikan, namun sampai saat ini belum ada lagi informasi dari mereka” Ungkap Syamsuriadi Wakil ketua Wanara Nusantara Indonesia Sulawesi Tenggara. Sabtu 31 Juli 2021.
Jika kita mengacu pada mekanisme hukum maka semestinya surat perintah penyidikan dan pemanggilan pihak terkait semestinya sudah dilakukan.
“Semestinya pihak pihak terkait sudah dipanggil untuk dimintai klarifikasi namun sampai saat ini belum dilakukan sama sekali, kami jadi curiga dengan Kejati Sultra” Ungkap Adi Eks Ketua Ikatan Mahasiswa Pemuda Pelajar Wolo (IMPPW SULTRA).
Olehnya itu kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sultra agar segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan secepatnya menetapkan Kedua perusahaan Tersebut sebagai tersangka.
“Jika kejaksaan belum melakukan langkah langkah hukum maka kami akan lakukan aksi yang lebih besar untuk mendesak mereka segera memproses hukum kedua perusahaan tersebut” tutupnya.