Portalterkini.com – Sultra – Kendari, Sengketa lahan di Brigade Mobil (Brimob) Polda Sultra, diduga ada oknum – oknum yang melakukan intimidasi terhadap masyarakat Desa Puosu Jaya untuk menguasai lahan warga.
Hal itu terjadi sejak terbitnya SK 137 tahun 1980, yang berbunyi, dikutip singkat media ini ” SK 137 /1980 adalah surat penunjukan pembebasan lahan seluas 120 Hektar yang peruntukkan untuk para purnawirawan, dan apabila terdapat Tanah dan Tanaman masyarakat, yang bersangkutan wajib ganti rugi”. Atas dasar itulah yang menjadi polemik kisruh antara oknum – oknum Brimob Polda Sultra dengan warga Desa Puosu Jaya.
Kades Puosu Jaya, Langa juga menerangkan point pentingnya terkait SK 137/1980 itu adalah surat penunjukan atau penyerahan untuk para purnawirawan bukan untuk Brimob Polda Sultra. Lanjut ia katakan, itupun purnawirawan belum adakan ganti rugi terhadap pemilik tanah.
- Wakil Ketua Komisi II DPR RI Menyoroti Dualisme Regulasi Pertanahan
- Islam sebagai Peradaban Universal: Pelajaran dari Kritik PM Malaysia terhadap Gus Miftah
- Anggota DPRD Provinsi Sumsel Melakukan Reses Perdana di Kecamatan Muara Beliti
- Diduga Korupsi, Kejari Kendari Tetapkan 2 Orang Tersangka Oknum Perumda Pasar Kendari, GMBI Sultra: “Masih Ada Oknum Lain Yang Terlibat”
- Diduga Servo, KTA Muara Lawai Perbatasan Lahat Muara Enim Tangki Timbun Ilegal
“Yang jelas SK 137/1980 itu itu ditujukan dan diserahkan kepada purnawirawan bukan Brimob Polda Sultra. Itupun sampai hari ini purnawirawan belum adakan ganti rugi pada tanah warga atau pada pemilik tanah yang sebenarnya,” jelas Langa Kades Puosu Jaya.
Menurut Langa, pihaknya ke Jakarta mengadukan atas perlakuan intimidasi pada warga yang dilakukan oleh oknum – oknum Brimob Polda Sultra tersebut, serta membawa surat – surat bukti alas hak atas kepemilikan tanah milik warga Desa Puosu Jaya. Dan hal itu di respon langsung oleh Kabag SDM Korbrimob Polri pada Kamis, 13 Juli 2021 lalu di Jakarta.
Pada media ini, Langa mengatakan saat pertemuan itu berlangsung (Kamis, 13/07/2021) lalu, Kabag SDM Korbrimob Polri Kombespol Anang Supema, SH mengucapkan permohonan maaf kepada pemerintah Desa Puosu Jaya dan seluruh masyarakat atas tindakan yang telah dilakukan oleh oknum – oknum Brimob Polda Sultra. Ujar Langa melalui via telfon selulernya. Senin, 11 Agustus 2021.
Pantauan media ini di lokasi seputaran Brimob Polda Sultra telah terpajang sebuah baleho ucapan permohonan maaf dari Kombespol Anang Supema, SH selaku Kabag SDM Korbrimob Polri.
Baleho ucapan tersebut bertuliskan ” KABAG KORBRIMOB POLRI KOMBESPOL ANANG SUPEMA, SH mengucapkan Permohonan maaf kepada pemerintah Desa Puosu Jaya dan masyarakat atas tindakan yang telah dilakukan oleh oknum – oknum Brimob Polda Sultra”.
Kades Puosu Jaya lanjut ia mengatakan, seminggu setelah pertemuannya itu insya Allah ada kabar atas tindakan tersebut terkait kasus sengketa lahan yang dilakukan oleh oknum – oknum Brimob Polda Sultra. Katanya.
Untuk itu, kami selaku warga Desa Puosu Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan berharap dan meminta agar segera diselesaikan kasus ini serta diadakan ganti rugi lahan warga. Pungkasnya.