Portalterkini.com – Sultra – Kolaka Timur – Diduga uang negara digadaikan oleh oknum Kepala Desa (Kades) Lalombai Kabupaten Kolaka Timur. Pasalnya, ditemukan sebuah Kwitansi pinjaman uang senilai Rp. 240.000.000. Pinjaman tersebut adalah sifatnya sementara sesuai keterangan didalam kwitansi. Dan parahnya lagi, pinjaman tersebut akan dikembalikan setelah pencairan Dana Desa (DD) tahun 2021, Tahap I, II dan Tahap III.
Ironisnya pinjaman itu dilakukan tepat pada tanggal 20, bulan Desember tahun 2020 lalu (Akhir Tahun). Sehingga keras diduga oknum kepala Desa menyelewengkan Dana Desa. Sebab tujuan pinjam tersebut tidak diketahui peruntukkannya.
Menurut pengamatan media ini bahwa pinjaman tersebut adalah sifatnya pribadi. Tetapi anehnya kok pengembalian pinjaman tersebut akan dibayarkan melalui pencairan Dana Desa.
” Pinjaman sementara dikembalikan setelah cair Dana Desa tahun 2021, Tahap I, II, dan III, yang ditandatangani pada tanggal 20 Desember 2021, dengan jumlah uang pinjaman senilai Rp. 240.000.000 (Dua Ratus Empat Puluh Juta). Dan pinjaman tersebut diterima oleh Desa Lalombai atas nama Rustam, dilengkapi dengan tanda tangan serta materai 6000.
Pada media ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) ia menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui tujuan pinjaman tersebut. Karena itu adalah sifatnya pribadi.
- Diduga Kuat Guru ASN P3K SMPN 1 Sindangresmi Berinisial DI Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Perihal UU ITE
- Pj Gubernur Agus Fatoni Tegaskan Sumut Komit Soal Keterbukaan Informasi Publik
- Warga Desa Suro Memberikan Doa dan Harapan Kepada Kedua Pahlawan Yang Telah Membayar Hajat Nenek Moyang
- QRIS Bank Sultra Memberikan Kemudahan dan Mendorong Percepatan Akselarasi Transaksi Pembayaran
- Profil Ir. H. Lanasin S.T, Bupati OKU Timur Periode 2021-2024
Menurut Kadis DPMD Koltim setelah mengetahui informas tersebut, pihaknya langsung mendatangi rumah kediaman oknum Kepala Desa (Kades) Lalombai. Lanjut Kadis DPMD Koltim menuturkan bahwa oknum Kades Lalombai sudah mengembalikan uang pinjaman tersebut.
“Setelah informasi itu saya dengar, saya langsung kerumahnya kepala Desa. Tapi kepala Desa bilang dia sudah kembalikan,” Ujar Kadis DPMD saat dihubungi melalui telfon selulernya, Kamis 12/08/2021.
Lanjut Kadis DPMD ia menyampaikan bahwa ia tidak mengetahui persis tujuan pinjaman itu dan untuk apa. Kadis DPMD ia menambahkan bahwa sesuai aturan itu tidak bisa dilakukan, apalagi uang negara.
“Saya tidak tau Dana Desa ini digadaikan untuk apa, karena itu bersifat pribadi, nanti bapak – bapak yang bilang baru saya tau. Padahal sesuai aturan ini tidak bisa, karena ini uang negara,” tambahnya.
Atas dasar itu, pihak penegak hukum yang berwenang yaitu Inspektorat, Kejaksaan Negeri Koltim agar segera memanggil dan memeriksa terkait pinjaman tersebut yang diduga telah menggadaikan Dana Desa. Serta pihak inspektorat dan Kejari Koltim diminta untuk segera memeriksa pembangunan Desa Lalombai.
Sampai berita ini terbit, media ini belum terhubung dengan oknum Kades Lalombai untuk di konfirmasi.