Portalterkini.com – Pada tahun 2022, anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) direncanakan sebesar Rp770,4 triliun. Anggaran tersebut akan difokuskan pada sejumlah kebijakan, antara lain untuk meningkatkan kualitas belanja di daerah agar terjadi percepatan pemerataan kesejahteraan, melanjutkan kebijakan penggunaan DTU (dana transfer umum), meningkatkan efektivitas penggunaan DTK (dana transfer khusus), dan melanjutkan penguatan sinergi perencanaan penganggaran.
Selain itu, pemerintah akan memprioritaskan penggunaan dana desa untuk pemulihan ekonomi di desa. Berkaitan dengan TKDD, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pemerintah akan terus melakukan penguatan pengendalian mutu terhadap dana tersebut.
- Wakil Ketua Komisi II DPR RI Menyoroti Dualisme Regulasi Pertanahan
- Islam sebagai Peradaban Universal: Pelajaran dari Kritik PM Malaysia terhadap Gus Miftah
- Anggota DPRD Provinsi Sumsel Melakukan Reses Perdana di Kecamatan Muara Beliti
- Diduga Korupsi, Kejari Kendari Tetapkan 2 Orang Tersangka Oknum Perumda Pasar Kendari, GMBI Sultra: “Masih Ada Oknum Lain Yang Terlibat”
- Diduga Servo, KTA Muara Lawai Perbatasan Lahat Muara Enim Tangki Timbun Ilegal
Hal tersebut diungkapkan Presiden saat menyampaikan Keterangan Pemerintah atas RUU APBN Tahun Anggaran 2022 beserta Nota Keuangannya di depan Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin, 16 Agustus 2021.
“Pemerintah juga akan terus melakukan penguatan quality control terhadap TKDD (transfer ke daerah dan dana desa) agar terjadi perbaikan dan pemerataan layanan publik di seluruh pelosok Indonesia, serta untuk memastikan program prioritas nasional yang dilakukan pemerintah daerah berjalan efisien, efektif, transparan, dan berkeadilan,” ujar Presiden.
Presiden menyampaikan, penajaman juga dilakukan dalam pengelolaan Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat. Penajaman tersebut dilakukan seiring dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 yang membawa perubahan pengelolaan Dana Otonomi Khusus menjadi lebih baik.
“Perpanjangan dan peningkatan besaran Dana Otsus menjadi 2,25 persen dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional disertai dengan perbaikan dan penajaman kebijakan dalam skema pengalokasian, penyaluran, dan tata kelola Dana Otsus. Upaya itu diharapkan memberikan dampak signifikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di Tanah Papua,” lanjut Presiden.
Pemerintah mengharapkan berbagai kebijakan belanja negara secara keseluruhan dapat mendorong tercapainya sasaran pembangunan pada tahun 2022. Presiden menargetkan pada tahun 2022 tingkat pengangguran terbuka di angka 5,5 persen sampai 6,3 persen, tingkat kemiskinan di kisaran 8,5 persen sampai 9 persen, tingkat ketimpangan dengan rasio di kisaran 0,376 persen hingga 0,378 persen, dan indeks pembangunan manusia di kisaran 73,41 persen sampai 73,46 persen.
“Untuk mencapai sasaran pembangunan di atas, diperlukan peningkatan pendapatan negara pada tahun 2022 menjadi sebesar Rp1.840,7 triliun, yang terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.506,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp333,2 triliun,” tambahnya.
Selanjutnya, mobilisasi pendapatan negara akan dilakukan dalam bentuk optimalisasi penerimaan pajak maupun reformasi pengelolaan PNBP (penerimaan negara bukan pajak).
Berkaitan dengan penerimaan pajak, Kepala Negara berpendapat bahwa reformasi perpajakan perlu diteruskan untuk memperkuat kemandirian dalam pembiayaan pembangunan. Reformasi perpajakan bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Reformasi perpajakan tersebut dilakukan melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan dalam rangka meningkatkan rasio perpajakan. Selain itu, pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur diharapkan mampu mendorong percepatan pemulihan dan peningkatan daya saing investasi nasional, serta memacu transformasi ekonomi,” ucap Kepala Negara.
Upaya peningkatan PNBP juga terus dilakukan melalui perbaikan proses perencanaan dan pelaporan dengan memanfaatkan teknologi informasi, penguatan tata kelola dan pengawasan PNBP, optimalisasi pengelolaan aset, intensifikasi penagihan dan penyelesaian piutang PNBP, serta mendorong inovasi layanan.
Sementara itu, terkait defisit anggaran tahun 2022, pemerintah merencanakan sebesar 4,85 persen terhadap PDB (produk domestik bruto) atau Rp868,0 triliun. Presiden menjelaskan rencana defisit tahun 2022 menjadi langkah penting untuk mencapai konsolidasi fiskal. Ia berharap tahun 2023 defisit anggaran dapat kembali ke level paling tinggi yaitu 3 persen.
“Defisit anggaran tahun 2022 akan dibiayai dengan memanfaatkan sumber-sumber pembiayaan yang aman dan dikelola secara hati-hati, dengan menjaga keberlanjutan fiskal. Komitmen untuk menjaga keberlanjutan fiskal dilakukan agar tingkat utang dalam batas yang terkendali,” jelasnya.
Jakarta, 16 Agustus 2021
Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Website: https://www.presidenri.go.id
YouTube: Sekretariat Presiden