Portalterkini.com – Pandeglang I Banten – Namanya Yogi,Dia adalah seorang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
Bicara TKSK, berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia, Nomor 03 Tahun 2O13.Bab 1 Pasal 1 poin 1, TKSK adalah seseorang yang diberi tugas dan kewenangan oleh Kemensos,atau Dinas Sosial Provinsi atau Dinas Sosial Kabupaten selama jangka waktu yang ditentukan.artinya tidak harus terlibat apalagi melibatkan diri, melakukan modus operandi menyodorkan sesuatu yang harus dibayar dan bersifat komersial.
Ketentuan seperti itu,ternyata tidak berlaku untuk seorang TKSK di Kecamatan Sukaresmi.Yogi berikut salah satu rekannya bernama Entus turut bersibuk ria, menjadi petarung menggeser rival atau Suplier pada Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).Mereka berjibaku mengangkut Beras dari tangan bernama Sarmin dan Fauzi.
Selanjutnya Yogi plus Entus menyodorkan ke e-Warung atau Agen.dari Agen itulah Mereka memperoleh bayaran Beras,sebab Beras ditangan Agen sudah pasti terjual sepenuhnya, Lantaran Agen memiliki Konsumen tetap yaitu Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
- Wakil Ketua Komisi II DPR RI Menyoroti Dualisme Regulasi Pertanahan
- Islam sebagai Peradaban Universal: Pelajaran dari Kritik PM Malaysia terhadap Gus Miftah
- Anggota DPRD Provinsi Sumsel Melakukan Reses Perdana di Kecamatan Muara Beliti
- Diduga Korupsi, Kejari Kendari Tetapkan 2 Orang Tersangka Oknum Perumda Pasar Kendari, GMBI Sultra: “Masih Ada Oknum Lain Yang Terlibat”
- Diduga Servo, KTA Muara Lawai Perbatasan Lahat Muara Enim Tangki Timbun Ilegal
Pembayaran Beras di realisasi oleh Agen, sudah pasti Modal kembali berikut keuntungan dari hasil penjualan,Pertanyaannya ?! di posisi mana Sarmin dan Fauzi yang di ambil Berasnya oleh Yogi berikut Entus.
Sarmin dan Fauzi lebih dari satu kali, mempertanyakan soal pertanggung jawaban,soal konsekuensi,soal sportifitas,terkait Beras Mereka yang sudah di angkat dan diangkut Yogi dan Entus selama berhari-hari, Berminggu-minggu bahkan Berbulan-bulan.
Yogi dan Entus mulai saling lempar tanggung jawab, saling mengklaim,saling mencari pembenaran,saling beradu argument, dengan pernyataan pernyataan konyolnya, dengan dalih- dalih dongeng kosongnya.”Sudah Saya serahkan Uangnya ke Entus.” dalih Yogi lewat telpon,tanpa bisa membuktikan stroke pembayaran,baik kwitansi,atau catatan kecil,atau hal lain yang bisa menguatkan dalihnya.ketika di tanya Sarmin.
Pihak Kecamatan Sukaresmi, ketika dimintai untuk memfasilitasi persoalan itu, jawabannya positif, meskipun entah kapan gelar perkara direalisasi.Kasie Kesos Encep Surahman saat dimintai komentarnya, pihaknya mengatakan, sudah lebih awal berkomentar sewaktu di Ruang Kerja Camat Kecamatan Sukaresmi.
Terakhir, Wartawan menghubungi Yogi Sabtu malam (21/8/21) lewat telpon Dia menjawab.” Semuanya akan diselesaikan,tapi maaf sehubungan ada tamu…..” Ujar Yogi seraya mematikan jalur kontak teleponnya,Terkesan menghindar dari persoalan yang tengah dihadapinya. (TIM).