Portalterkini.com – Konawe, Unit pemberantasan pungutan liar (UPP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama UPP Kabupaten Konawe Menggelar Sosialisasi sapu bersih pungutan liar (siber pungli) dan pedoman Kota bebas pungli di Gedung Wekoila Konawe, Rabu 25/08/2021
Pelaksanaan kegiatan sosialisasi di buka langsung oleh sekertaris daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Ferdinand sapaan yang dihadiri oleh pihak UPP Prov. Sultra, Itwasda Polda Sultra, Kapolres Konawe, Kajari Konawe, TNI, UPP Kab. Konawe dan organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Konawe yang berhubungan dengan penyelenggaraan layanan publik.
Unit pemberantasan pungutan liar (UPP) sendiri merupakan gabungan dari pihak pemerintah daerah (Pemda) Dan institusi Daerah dalam hal ini inspektorat dan aparat penegak hukum (APH) yakni kepolisian dan kejaksaan.
- Wakil Ketua Komisi II DPR RI Menyoroti Dualisme Regulasi Pertanahan
- Islam sebagai Peradaban Universal: Pelajaran dari Kritik PM Malaysia terhadap Gus Miftah
- Anggota DPRD Provinsi Sumsel Melakukan Reses Perdana di Kecamatan Muara Beliti
- Diduga Korupsi, Kejari Kendari Tetapkan 2 Orang Tersangka Oknum Perumda Pasar Kendari, GMBI Sultra: “Masih Ada Oknum Lain Yang Terlibat”
- Diduga Servo, KTA Muara Lawai Perbatasan Lahat Muara Enim Tangki Timbun Ilegal
Diketahui bahwa UPP di tingkat Provinsi di ketuai oleh Irwasda Polda Sultra dan sekretarisnya dari inspektorat Prov. Sultra, adapun untuk pengurus UPP di tingkat kabupaten/Kota di Nahkodai oleh Wakapolres dan disekrtariskan dari inspektorat masing-masing Kabkot.
Sedangkan untuk Di unit pemberantasan pungutan liar baik di tingkat Provinsi dan daerah terbagi 4 kelompok kerja (Pokja) yaitu Pokja intelijen, Pokja pencegahan, Pokja penindakan dan Pokja yustisi.
Sementara itu, Kombes Pol.Bambang Thahjo Bawono SH.,SIK.,MH.,M.Si. Selaku Auditor kepolisian madya tingkat 3 Itwasda Polda Sultra mengajak UPP yang ada di wilayah dapat memaksimalkan setiap kegiatan-kegiatan di daerah agar tujuan upaya peningkatan Dan pengefektifisan pelayanan publik khususnya di wilayah masing-masing berjalan dengan maksimal sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan publik yang bebas dari pungli.
Adapun terkait keterlibatan masyarakat dalam hal pemberantasan pungli Masih belum terlalu dilibatkan,karna di mana dari kegiatan tersebut belum begitu maksimal baik dalam bentuk sosialisasi maupun partisipasi aktif dari masyarakat itu sendiri.
Namun jika masyarakat sudah aktif berpartisipasi dalam upaya pemberantasan pungli ini maka dapat pasti pungli Yang kerap terjadi di masyarakat perlahan akan hilang.
Lebih lanjut, Bambang Tahjo Bawono juga menjelaskan bahwa mekanisme pengaduan masyarakat khusus pungutan liar dapat dilakukan secara langsung di sekretariat Unit Pemberantasan Pungli di inspektorat masing-masing Kabupaten/Kota khususnya di Sulawesi Tenggara.
Adapun mengenai Kegiatan sosialisasi cyber pungli ini telah di laksanakan di 13 Kabupaten/Kota dan masih tersisa 4 kabupaten yakni Kabupaten Kolaka Timur, Kolaka, Kolaka Utara dan Wakatobi.
Tak Hanya itu,Selaku auditor kepolisian madya tingkat 3,mewakili seluruh jajaran stachkeholder terkait terkait kegiatan upayah pemberantasan pungutan liar, berharap agar tujuan dan manfaat dari kegiatan ini dapat berjalan secara maksimal baik dalam sosialisai maupun secara teknis sehingga tujuan yang di cita-citakan dapat terlaksana.
LAPORAN : Dedi Wardani, SE.