Portalterkini.com – Kendari, Sulawesi Tenggara-Konsorsium NGO Konawe Geruduk kantor Balai Wilayah Sungai Sulawesi Tenggara IV Kendari.Rabu (25/08/21)
Sejumlah Massa Yang tergabung dalam Konsorsium NGO Konawe ( KNK ) tersebut merupakan gerakan awal dari gabungan beberapa lembaga yang ada di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara yang akan terus berlanjut bila mana tuntutan nantinya tidak sampai terpenuhi.
Aksi Unjuk rasa tersebut didasari atas maraknya aktivitas penambangan pasir di Konawe yang diduga kuat tidak memiliki Ijin resmi (Ilegal).
Aksi Unjuk rasa tersebut tersebut sempat diwarnai adu argumen dengan pihak BWS Sulawesi Tenggara IV Kendari, saat Massa Aksi digiring masuk ( hearing ) untuk berdialog diruang rapat BWS Konawe, namun tak berselang lama dan kembali berjalan dengan aman.
Dalam Aksi Unjuk rasa tersebut, Satriadin ( Orator massa Aksi ) yang sekaligus Bupati DPD LIRA Konawe yang menggabungkan Gerakan secara kelembagaan dalam Gerakan massa Aksi Konsorsium NGO Konawe( KNK ). menuturkan dalam orasinya bahwa di Kabupaten Konawe telah terjadi penambangan pasir secara besar besaran di bantaran sungai Konawe Eha, yakni, Kecamatan Uepai, Kecamatan Unaaha, Kecamatan Konawe, Kecamatan Pondidaha, Kecamatan Sampara, Kecamatan Anggalomoare, Kecamatan Bondoala dan terus menerus terjadi, sehingga bisa mengakibatkan bencana alam nantinya di Konawe dan itupun telah terjadi sebelumnya bencana banjir, di Konawe. terjadinya bencana itu di duga disebabkan karena maraknya aktivitas penggerukan atau penambangan pasir di sungai yang ada di Kabupaten Konawe secara Ilegal. Beber Satriadin
Belum lagi beberapa penambang pasir yang mengaku telah memiliki ijin, namun setelah dilakukan pengecekan ternyata yang dimiliki hanyalah rekomtek ( Surat Rekomendasi tehnik) dari BWS. yang mana diketahui bahwa surat rekomendasi tehnik tersebut tidak memiliki badan hukum secara legal,artinya lanjut kata Satriadin, surat tersebut belum menguatkan atau belum bisa pihak penambang pasir yang memiliki surat tersebut untuk melakukan aktivitas penambangan pasir.
Rekomtek yang dimaksud juga pun harusnya memiliki dasar untuk dikeluarkan, jangan kemudian pihak BWS Sultra IV Kendari hanya sekedar mengeluarkan rekomtek yang dimaksud yang kemudian disalah gunakan oleh oknum oknum penambang pasir tersebut.
Olehnya itu ia (satriadin) menantang pihak BWS Sultra untuk kemudian bersama sama turun ke lokasi lokasi penambangan pasir bersama dengan Konsorsium NGO Konawe ( KNK ) melakukan pengecekan dan memastikan, sekaligus menertibkan atau menutup (police line) tambang pasir Ilegal yang marak di Konawe, bila mana nanti pihak BWS Sultra IV Kendari, tidak bersedia maka patut diduga ada kongkalikong antara pihak BWS dengan penambang pasir ilegal tersebut Serta meminta Kepala BWS mundur dari jabatannya. katanya, karena BWS di amnahkan UU untuk menjaga sungai.
Sementara itu, Hendryawan Dalam orasinya mengatakan, meminta BWS Sultra IV Kendari. untuk segera turun memberhentikan seluruh penambang pasir yang tidak memiliki ijin yg kami duga bahwa telah terjadi pencemaran lingkungan yg berdampak terjadinya banjir.
Kemudian Hendryawan juga mempertegas bahwa sesuia, UU No. 17 Thn 2019 pasal 70 bagi orang yang melakukan pengrusakan sungai dapat di pidana serta pasal 32 tentang larangan pengelolaan di wilayah DAS. Ungkapnya
Oleh karena itu dirinya meminta pihak BWS Sultra IV Kendari agar segera menindak lanjuti aktivitas Ilegal tersebut dan segara melakukan penutupan.katanya
Dari pantauan awak media ini, Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung aman hingga selesai, Aksi tersebut dimulai dari perempatan MTQ simpang DPRD Provinsi, kemudian berlanjut di kantor BWS Sultra IV Kendari, massa aksi juga menegaskan akan kembali lagi dengan jumlah massa aksi yang lebih besar bila mana tuntutan mereka hari ini tidak ditindak lanjuti. seusai orasi di BWS massa Aksi kemudian melanjutkan rute untuk kemudian akan langsung menuju Polda sultra untuk memasukan laporan secara resmi,
Penyidik BWS dan Kabag Humas BWS Insya Allah Minggu depan kita akan turun lapangan,