Portalterkini.com – Sultra – Konawe, Miris, Berawal dari sosial media yaitu aplikasi Facebook sepasang laki dan perempuan ini bertemu. Namun pria tersebut kini dilaporkan. Laporan itu atas dugaan kasus Pencabulan dibawah umur.
Lantaran nafsu birahimnya tak tertahankan. Sehingga seorang pria tersebut inisial IL (18) mengajak NR (14) untuk berhubungan badan. Namun ajakan itu ditolak oleh NR (14). Tetapi IL (18) terus merayu atau membujuk NR dengan ucapan manisnya itu, bahwa ia akan bertanggungjawab dan menikahinya jika terjadi apa – apa. Akhirnya NR pun mau, karena terpikat dengan rayuan manis IL.
Atas kejadian itu, keluarga pelaku (IL) dan korban (NR) sempat melaksanakan upaya adat akan tetapi masih sementara berproses. Tiba – tiba NR dan IL kembali pergi dari rumah tepatnya pada bulan Juli 2021 dan menuju ke Kabupaten Konawe Utara, di rumah teman pelaku (IL). Namun hal itu, kembali terjadi, IL kembali menyetubuhi NR berkali – kali. Dan saat itu, IL saat menyetubuhi telah menumpahkan spermanya kedalam vagina NR.
Akan tetapi, NR merasa keberatan, karena tidak ada itikad baik dari keluarga Pelaku (IL) untuk menyelesaikan adatnya sehingga pihak keluarga korban (NR) melaporkan permasalahan ini ke pihak Kepolisian untuk diproses secara hukum.
- Kejari Bandar Lampung Terima Penghargaan dan Tandatangani Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan
- Ketua DPRD Konawe: Reses Masa Sidang III ini Merupakan Momen yang Sangat Penting untuk Menyerap Aspirasi Masyarakat Secara Langsung
- Ketua DPRD Konawe Terima Kunjungan Pengurus PMI, I Made Asmaya: Peran PMI Sangat Membantu Pemerintah di Bidang Sosial
- Reses III di Kecamatan Onembute: I Made Asmaya Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat
- PT Carsurin Tbk, PT WIN, PT. GMS Laonti dan Syahbandar Lapuko Diduga Bekerjasama dalam Penjualan Nikel Ilegal
Dari laporan itu, Setelah Pihak Kepolisian melakukan pendalaman terhadap keberadaan pelaku (IL), akhirnya, Timsus yang dipimpin oleh Aipda Supahmil langsung menuju ke lokasi pelaku yang diketahui berada di Desa Madara Kecamatan Wawotobi dan langsung melakukan penangkapan.
Pelaku tersebut, diduga Melanggar Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76 D Subs Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang – Undang.
Kasus diatas, awal pertemuan IL dengan NR berawal dari aplikasi Facebook, IL menjemput NR yang pergi dari rumah. Dan kejadian pencabulan tersebut terjadi pada bulan Mei 2021 di Kel. Ranoeya, Kec. Wawotobi, Kab. Konawe, Dan terakhir terjadi pada bulan Juli 2021 Di Kec. Molawe, Kab. Konawe Utara.
Lp. Dedi Wardani, SE.