Portalterkini.com – SULTRA – KENDARI – Tim Opsnal Unit 2 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra kabarkan berhasil mengamankan oknum pelaku melawan hukum tindak pidana Narkotika jenis Shabu.
Diketahui oknum pengedar tersebut atas Nama Dadang Satria, 36 tahun, Lahir Kendari, 07 juni 1985, jenis kelamin Laki-laki, Pekerjaan Honorer dikantor Dinas Perhubungan Kota Kendari, Alamat BTN Bukit Permata Hijau Blok D – 2 no. 23 RT 06 RW 05, Kel. Lepo – lepo, Kec. Baruga Kota Kendari.
Penangkapan tersebut terjadi sekitar pukul 21.30 Wita, di BTN Bukit Permata Hijau Blok D – 2, No. 23, RT 06 RW 05, Kel. Lepo – lepo, Kec Baruga Kota Kendari. Kamis , 02/09/2021.
Setelah dilakukan penggeledahan Badan dan Penggeledahan rumah, tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sultra menemukan 1 (bungkus) besar Shabu dalam plastik seberat 513 gram dan 6 (enam) Shacet kecil Shabu dengan berat 553 gram barang bukti pelaku.
- Bea Cukai Batam Gagalkan Pengiriman 3.195 Gram Sabu Lewat Bandara Hang Nadim
- Presiden Prabowo Instruksikan Tindakan Cepat Tangani Bencana di Pekalongan
- Kunjungan ke India, Presiden Prabowo Hadir Sebagai Chief Guest di Perayaan Hari Republik India
- DPRD Konkep Nilai Pemprov Sultra Sudah Jadi Juru Bicara PT GKP Meski Melanggar Aturan
- Dorong Ekspor, Bea Cukai dan BSI Asistensi UMKM Produsen Madu di Karimun
Hasil Keterangan pelaku/tersangka, barang bukti tersebut ia mendapatkan dari seseorang di Kota Kendari. Tersangka tersebut berperan sebagai pengedar dan juga sebagai tukang tempel.
Selanjutnya Tim membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan proses penyidikan.
Tersangka tersebut diduga dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.