Portalterkini.com – SULTRA – KENDARI – Tim Opsnal Unit 2 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra kabarkan berhasil mengamankan oknum pelaku melawan hukum tindak pidana Narkotika jenis Shabu.
Diketahui oknum pengedar tersebut atas Nama Dadang Satria, 36 tahun, Lahir Kendari, 07 juni 1985, jenis kelamin Laki-laki, Pekerjaan Honorer dikantor Dinas Perhubungan Kota Kendari, Alamat BTN Bukit Permata Hijau Blok D – 2 no. 23 RT 06 RW 05, Kel. Lepo – lepo, Kec. Baruga Kota Kendari.
Penangkapan tersebut terjadi sekitar pukul 21.30 Wita, di BTN Bukit Permata Hijau Blok D – 2, No. 23, RT 06 RW 05, Kel. Lepo – lepo, Kec Baruga Kota Kendari. Kamis , 02/09/2021.
Setelah dilakukan penggeledahan Badan dan Penggeledahan rumah, tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sultra menemukan 1 (bungkus) besar Shabu dalam plastik seberat 513 gram dan 6 (enam) Shacet kecil Shabu dengan berat 553 gram barang bukti pelaku.
- Dukung MATAHATI, Ketua DPD Sedulur Jokowi Sumsel Menilai Mawardi Memang Cakap Dan Pantas Pimpin Sumsel
- Presidium Jaringan Aksi 98 : Wilayah Sumsel Tetap dalam keadaan KONDUSIF Dalam arti TIDAK ADA KONFLIK sama sekali (ZERO CONFLICT)
- BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Launching Kegiatan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekebun Kelapa Sawit
- Massa Jaringan Aksi 98 Gelar Demo Tuntut PJ Gubernur Sumsel, Bupati dan Walikota Netral di Pilkada 2024
- Penandatangan Kerjasama Dengan BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Ada Beberapa Hal Yang Ditekankan Pada Giat Ini
Hasil Keterangan pelaku/tersangka, barang bukti tersebut ia mendapatkan dari seseorang di Kota Kendari. Tersangka tersebut berperan sebagai pengedar dan juga sebagai tukang tempel.
Selanjutnya Tim membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan proses penyidikan.
Tersangka tersebut diduga dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.