Portalterkini.com – Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, H. Hasballah Bin HM Thaib SH melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Timur Ir Mahyuddin M.Si melantik Badan Pengawas dan Anggota Badan Baitul Mal Kabupaten Aceh Timur periode 2021-2026, di Aula Gedung Serbaguna Pemkab Aceh Timur, Jumat (10/9/2021).
Adapun Dewan Pengawas Baitul Mal Kabupaten Aceh Timur yang dilantik berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Timur Nomor. 451.5/202/2021 yaitu Ketua Tgk H Saiful Anwar S.Sos, Tgk H Iqbal Hanafiah MA sebagai Sekretaris. Serta M Isa S.Ag M.Pd, Tgk H Hasanuddin SE, Tgk H Urwatul Wusqa LC masing-masing sebagai anggota.
Sekda Ir. Mahyuddin M.Si juga turut melantik anggota Baitul Mal Kabupaten Aceh Timur periode 2021-2026. Pelantikan Anggota Baitul Mal ini sesuai dengan SK Bupati Aceh Timur Nomor. 451./5/472/2021.
Adapun nama-nama anggota Baitul Mal yang turut dilantik yakni Ketua Tajul Ula, serta HMSanusi Lc, Tgk Ibrahim SEI, Muhammad S Ud, Drs Ridwan Suud masing-masing sebagai anggota.
“Besar harapan kami semoga ketua, Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Badan Baitul Mal yang baru saja dilantik dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai dengan qanun Provinsi No.10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, untu menjadi pedoman dalam menyusun kebijaksanaan dan rujukan dalam mengelola zakat, infak dan sadakah yanh profesional,” kata Bupati Aceh Timur, H Hasballah bin HM Thaib SH dalam laporan tertulisnya yang dibacakan oleh Sekda Aceh Timur Ir Mahyuddin MSi.
- Bank Sultra Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah Melalui Kerjasama Strategis dengan Kemendagri
- Direktur Utama Bank Sultra Hadiri Halal Bihalal BPMD dan FKIJK Sultra
- Bimtek KHA Bidang Datun Kejari Bandar Lampung Komitmen Terus Perjuangkan Perwalian Anak Terlantar
- Usai Terima Aspirasi Para Petani Tawamelewe, Kasaeda dan Tanggodipo, Ketua DPRD Konawe Rapat Kerja Bersama Bupati Konawe
- Mantan Setda dan Bendahara Pengeluaran Kota Kendari Jadi Tersangka Korupsi
Sekda menambahkan sesuai dengan Qanun (Perda) No.11 Tahun 2012 tentang Lembaga Keistimewaan Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur telah membentuk lembaga dan Baitul Mal yang memiliki wewenang dalam penyelenggaraan, pengelolaan, dan Pendistribusian zakat, Infak dan shadakah dalam Lingkup Kabupaten Aceh Timur.
“Dengan harapan akan adanya peningkatan kesejahteraan sosial ekonomi pada masyarakat miskin atau dhuafa dalam rangka menunjang program pemerinrtah daerah untuk menuntaskan kemiskinan di Aceh khususnya dalam Kakupaten Aceh Timur,” harap Sekda Mahyuddin. (Ami/Rls)