Portalterkini.com – JAKARTA – Komite I DPD RI melakukan rapat kerja dengan Wakapolri, Komjen Gatot Eddy Pramono membahas sejumlah persoalan keamanan dan ketertiban yang dibutuhkan masyarakat di daerah. Salah satunya tentang restorative justice atau keadilan restoratif, Rabu (15/9).
Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mengatakan pertemuan tersebut menghadirkan petinggi di jajaran Mabes Polri sebagai mitra strategis dalam menjalankan tugas-tugas konstitusional Komite I.
“Berbagai persoalan penegakan hukum kita bicarakan, antara lain kasus korupsi di daerah, terorisme, gerakan fundentalis dan radikal, persiapan keamanan pemilu 2024, kriminalisasi terhadap aktivis mahasiswa, persoalan pandemi covid-19 dan vaksinasi di daerah,” jelas Fachrul Razi.
Ketua Komite I juga menjelaskan penyusunan RUU tentang Perubahan Undang-Undang Desa baru saja rampung dan salah satu muatan perubahan di dalamnya adalah membentuk Majelis Perdamaian Desa yang mempunyai kewenangan mendamaikan perselisihan masyarakat yang terjadi di desa sehingga masalah perselisihan di masyarakat tidak harus masuk ke kepolisian.
- Wakil Ketua Komisi II DPR RI Menyoroti Dualisme Regulasi Pertanahan
- Islam sebagai Peradaban Universal: Pelajaran dari Kritik PM Malaysia terhadap Gus Miftah
- Anggota DPRD Provinsi Sumsel Melakukan Reses Perdana di Kecamatan Muara Beliti
- Diduga Korupsi, Kejari Kendari Tetapkan 2 Orang Tersangka Oknum Perumda Pasar Kendari, GMBI Sultra: “Masih Ada Oknum Lain Yang Terlibat”
- Diduga Servo, KTA Muara Lawai Perbatasan Lahat Muara Enim Tangki Timbun Ilegal
Hal ini seirama dengan restorative justice atau keadilan restoratif yang digagas oleh kepolisian RI. Dimana diharapkan kedepan penyelesaian kasus yang menjadi perhatian publik dan yang menyentuh keadilan masyarakat dapat diselesaikan dengan keadilan restoratif yang tidak perlu lagi masuk proses persidangan.
“Kami selaku perwakilan dari daerah-daerah di Indonesia ingin mendengarkan penjelasan Polri terhadap penerapan keamanan, ketertiban masyarakat, penegakan hukum di daerah-daerah yang menggunakan pendekatan keadilan restoratif sehingga dapat kami adopsi dalam muatan RUU Desa,” ujar Fachrul.
Selain itu, turut hadir anggota Komite I dalam rangka menjelaskan permasalahan di daerah. Komite I DPD RI meminta pihak kepolisian untuk meningkatkan pelayanan hukum berbasis online. Menurutnya, saat ini masih terdapat sejumlah kendala bagi para pelapor yang ingin menyampaikan laporan secara online. Pelayanan secara online, diharapkan justru dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat di daerah.
Sementara itu, dalam pemaparannya Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono menjelaskan secara umum, angka kejahatan mengalami penurunan sebanyak 7,62% dibandingkan tahun 2020 lalu. Adapun terkait dengan peristiwa terorisme, catatan tertinggi berada di wilayah Sulawesi Tengah.
“Untuk penanganan terorisme dan radikalisme di Indonesia kebijakan penanganan melalui pendekatan lunak dan pendekatan otot dilakukan dengan narasi dan kontra radikalisasi untuk menyebarluaskan narasi melawan propaganda,” jelasnya.
Kepolisian juga melakukan kegiatan identifikasi sosialisasi untuk pembinaan kepada kelompok rentan integrasi sosial kepada pelaku terorisme sebagai upaya pencegahan sebelum terjadinya tindak pidana terorisme.