Portalterkini.com – Sultra – Mobil perlindungan perempuan dan anak (Molin) Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara diduga beralih fungsi menjadi kendaraan dinas kepala dinas P3A Kabupaten Konawe. Kamis, 16/9/2021.
Diketahui bahwa pemberian bantuan mobil perlindungan perempuan dan anak (Molin) oleh kementerian PP dan PA RI kepada pemerintah daerah Kab.Konawe melalui Dinas P3A kab. Konawe bertujuan untuk memperluas jangkauan pelayanan korban kekerasan
- Dinilai Miliki Potensi Luar Biasa, Hermansyah Sebut Puri Andamas Layak Nahkodai BPD HIPMI Sumsel
- GMA Sultra Resmi Masukkan Laporan ke Polda Sultra Atas Dugaan Tipikor Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kolaka Timur
- KPU Kota Lubuklinggau Diduga Kerdilkan Jurnalis dan Aktivis
- Ketua DPD AMPI Deli Serdang Herman Nauli Nasution Laksanakan Sosialisasi dan Deklarasi Pilkada Damai Sumut Tahun 2024
- Mentri Kehutanan Temui Kapolri Bahas Penegakan Hukum Kehutanan
Memfasilitasi korban kekerasan, terutama dalam proses konseling, trauma healing, persidangan dan rehabilitasi serta reintegrasi sosial seperti sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak kepada masyarakat dan meningkatkan koordinasi unit layanan korban kekerasan.
Namun berdasarkan pantauan awak media mobil Molin tersebut masih selalu terparkir di depan rumah kepala dinas P3A Konawe dan tidak pernah digunakan oleh tim bidang perlindungan perempuan dan anak DP3A Konawe saat melakukan penjangkauan dan pendampingan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, karena diduga mobil perlindungan (Molin) tersebut digunakan sebagai kendaraan dinas kepala dinas DP3A Konawe.
Ketua bidang hukum dan media massa DPC Projo Kab. Konawe Ependi mengungkapkan rasa prihatin dan menyangkan kepada pemerintah daerah Kabupaten Konawe atas dugaan pembiaran mobil perlindungan (Molin) dimanfaatkan tidak sesuai dengan pemanfaatannya.
“Harapan saya agar kepala dinas P3A Konawe kembali mempergunakan mobil perlindungan tersebut untuk keperluan sesuai peruntukannya melihat Kondisi Daerah yang saat ini memang membutuhkan kendaraan dalam hal penanganan kasus” Ungkap Ependi.