Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250
BERITAOPINI

HIWINDO : ESDM Harusnya Berdayakan Pengusaha Lokal

195
×

HIWINDO : ESDM Harusnya Berdayakan Pengusaha Lokal

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Oleh : Nakman

Portalterkini.com – Sultra – Kendari – Ketua HIWINDO (Himpunan Wirausaha Muda Indonesia Sulawesi Tenggara), Nakman menegaskan perlunya pengusaha lokal untuk lebih memiliki peran dalam pembangunan di daerahnya. Peran pengusaha lokal akan mampu membantu proses pemerataan pembangunan di daerah. Dengan demikian harapan kita bersama wirausaha muda akan dapat bagian dari nilai yang dilakukan oleh penguasa besar yang saling menopang. Jum,at 17 September 2021.

Kita selaku pengusaha lokal tidak boleh membiarkan wilayah – wilayah potensi nickel tersebut hanya dikelola para investor atau bayer yang punya modal besar. Menurut Nakman “Kalau perlu dilakukan kita kolaborasi agar sama – sama dapat menguntungkan”.

Walaupun dilapangan masih banyak terjadi kekurangan yang dilakukan penambang lokal. Terapi saya sangat yakin seiring berjalannya waktu akan menuju perbaikan mulai dari administrasi dan tehnis maupun tehnis pelaksanaan penambangan yang yang hasilnya pro terhadap rakyat daerah.

Masih yang sama, Nakman menuturkan, Apalagi Penetapan WP pengusaha lokal dilaksanakan sudah sesuai SOP secara transparan, partisipatif, secara terpadu dengan memperhatikan pendapat dari instansi pemerintah terkait, masyarakat, dan dengan mempertimbangkan aspek ekologi, ekonomi, dan sosial budaya, serta berwawasan lingkungan, yang sangat konkrit dan jelas.

Lanjut Nakman mengatakan, dalam membangun perekonomian daerah ini, pihak – pihak terkait seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) harusnya memberdayakan para pengusaha tambang lokal. Sehingga mereka juga mampu maju dan bersaing dengan pengusaha luar daerah bahkan asing yang berinvestasi di Sultra.

Ini didukung berdasarkan dengan Lahirnya Undang Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, memberikan kewenangan kepada daerah dalam mengatur dan mengurus daerahnya. Dalam perjalanan otonomi Daerah, UU. No. 22 Tahun 1999 berakhir dengan lahirnya UU. No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah. Dengan demikian, Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah merupakan dasar legalitas bagi pemerintah daerah dalam mengatur dan mengurus daerahnya sendiri.

Artinya terbuka peluang yang besar bagi anak daerah untuk mengambil bagian mengelola sumberr daya alam mereka untuk kepentingan daerah tersebut. Pungkasnya

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan