Portalterkini.comm – Sultra – Konawe – Program pembangunan Desa Porara Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara menuai sorotan. Dan hal itu membuat salah satu organisasi Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN) angkat bicara.
Pasalnya, berdasarkan hasil investigasi Tim DPD JPKPN Sulawesi Tenggara diduga ada indikasi yang dapat merugikan keuangan negara pada pekerjaan pembangunan jembatan.
Rusdin mengatakan, Bantuan pembangunan jembatan dari perusahaan, dimasukan ke dalam program Desa. Seolah – olah jembatan tersebut dibangun menggunakan anggaran Dana Desa dengan nilai yang cukup fantastis. Senin, 20/09/2021.
- Simposium 6 Kelompok Tani Hutan di Pali Komitmen Lindungi dan Lestarikan KHDTK Benakat
- Sanggahan Kepling dan Kuasa Hukum Terkait Penyebaran Surat
- Aksi Hebat Angota Polri Selamatkan Seseorang Dalam Insiden Aksi Masa di Desa Bojen
- Ketua DPRD Konawa dan Jajaran Kunjungan ke Rutan Kelas IIB Unaaha
- Bank Sultra Perluas Layanan, ATM Bank Sultra Hadir di Lawa Kabupaten Muna Barat
Tak hanya itu saja, Rusdin wakil ketua I DPD JPKPN Sultra ia membeberkan, selain kasus jembatan tersebut, pihaknya juga akan melaporkan dari 10 item pekerjaan yang di anggarkan melalui Dana Desa.
Pada media ini, ia beberkan lebih terang dari 10 item pekerjaan, salah satunya adalah pengadaan bantuan KWH dan Perpipaan yang di programkan pada beberapa tahun lalu untuk diberikan kepada warga setempat.
Sementara, Ketua DPD Sultra JPKP Nasional Woroagi bakal melaporkan kembali kasus Desa Porara yang dimana saat itu ia telah melaporkan ke Polda Sultra dengan laporan 10 item pekerjaan. Namun saat itu, menurut Woroagi dari 10 item pekerjaan Desa Porara cuman 1 item program yang diungkap oleh pihak Polda Sultra.
Lanjut, kami menduga oknum Kades Porara diduga sudah melakukan yang dapat merugikan keuangan negara. Dan menguntungkan diri sendiri maupun secara kelompok atau koorporasi.
” Insya Allah dalam waktu dekat ini kami dari JPKP Nasional berdasarkan data – data dan bukti lainnya yang kami miliki akan melaporkannya di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,” pungkas Woroagi