Portalterkini.com, Pandeglang – Banten | Aneh tapi nyata,Curiga pasti iya, menuduh juga bisa,tanpa surat perintah,tanpa surat mandat,tanpa ijin tulisan maupun lisan,tanpa Photo copy dan Kartu Keluarga, tanpa selembar kertas yang berisi keterangan perolehan dana Bantuan Sosial Tunai (BST), dan tanpa sepengatahuan
Keluarga Penerima Manfaat (KPM).Beberapa oknum begitu lancar mencairkan Dana milik Warga Pasir Tenjo, Kecamatan Sindang Resmi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
Menggunakan aturan sebelah mana para oknum dan petugas kantor Pos itu, menggunakan kesepakatan seperti apa pihak-pihak diluar sepengetahuan KPM mengambil dana BST.
- Usia Ke 62 FK UNSRI Mampu Akan Lebih Baik Kedepan, Ini Beberapa Diungkapkan Untuk FK Unsri
- BNN RI Tangkap Dan Sita Aset Empat Pelaku Pencucian Uang Jaringan Malaysia-Palembang Dan Aceh-Palembang
- UT Palembang Wisuda 776 Sarjana Dan 5 Pasca sarjana, Salah Satunya Wisudawati Disabilitas
- Asisten II Setda Provinsi Sumsel Hadiri Kegiatan Rapat Pembentukan Tim SRP 2 Provinsi Sumsel.
- Pasangan Calan Bupati Dan Wakil Bupati Mengajak Masyarakat Untuk Coblos No 1
Mencurigakan…ya… Sangat mencurigakan,bahkan tidak menutup kenyataan ulah Mereka akan menuai sejuta pertanyaan,pasalnya…ya… pasalnya hanya dengan selembar Kertas SURAT KETERANGAN DOMISILI.tiba-tiba bisa cair, tiba-tiba bisa mengantongi uang Ratusan Ribu Rupiah, tanpa disuruh KPM secara lisan, tanpa mengantongi surat mandat dari KPM.Kemudian Mereka pamit berlenggang usai di photo sambil membeberkan Lembaran Uang kertas Ratusan Ribu Rupiah.
Kejadian yang diduga sarat berbau Kolusi itu terjadi pada pencairan BST .yaitu antara Bulan Januari hingga september Tahun 2021.Dikatakan oleh salah satu KPM kepada Wartawan,” Sebagai orang bodoh dan tidak mengerti aturan yang sebenarnya,Tiada lain maksud Kami meminta kejelasan dan penjelasan soal kejadian itu, tentunya kepada siapapun yang mampu memperjuangkan Hak Orang-orang Miskin seperti Kami.” Harap salah satu KPM yang namanya minta untuk tidak di publikasikan.
sementara itu sekertaris desa Pasirtenjo saat ditemui oleh wartawan mengatakan itu kesalahan data semata pak. dan kami selaku aparatur desa sudah menyelesaikan ya. singkatnya.
sementara itu Rudi selaku camat kecamatan Sindangresmi saat di wawancara wartawan suararakyat21 mengatakan itu bukan kewenangan kecamatan soal nya barkot pengambilan di serahkan langsung ke desa. coba komunikasi dengan pihak desa yang bersangkutan. ucapnya
kalau ada manipulasi atau ada penyelewengan uang kepada keluarga penerima manpaat itu sudah sangat melanggar. langsung laporkan saja ke pihak penegak hukum.