Portalterkini.com, Palembang – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (7/10/2021)
Agenda sidang lanjutan ini, ada lima saksi yang dihadirkan itu adalah, Ramadhan Basyeban (Sekertaris Dewan), Agus Sutikno (Mantan Ketua Komisi III DPRD Sumsel), M F Ridho (Anggota DPRD Sumsel), Yansuri (Anggota DPRD Sumsel) dan Giri N Ramanda (Wakil Ketua DPRD Sumsel).
Penasehat hukum terdakwa Mukti Sulaiman yakni Iswadi Idris SH MH mengatakan, sidang hari ini diperiksa 5 saksi, satu sekwan dan empat lainnya anggota dewan periode 2014-2019.
“Tadi apa yang disampaikan para saksi pada umumnya proses pembahasan anggaran di DPRD Provinsi Sumsel telah memenuhi syarat,” ujarnya.
Dia menjelaskan, dokumen dokumen yang disampaikan TAPD melalui banggar dan dibahas di komisi 3, lolos dan disahkan menjadi APBD. “Artinya Apa yang diajukan TAPD telah memenuhi syarat formal sehingga bisa disahkan DPRD,” katanya.
- Ribuan Massa Gempur PTUN Jakarta dan MA, Ini Tuntutannya!
- Mentri Yandri Susanto Sebut LSM dan Wartawan Bodrex, Ini Pernyataan Bersama LSM dan Wartawan Pandeglang
- Sekda Kota Lubuklinggau Memimpin Rapat Sosialisasi dan Rekrutmen Pembentukan Paskibraka
- Kawal Penyidikan Tipikor Perdin DPRD Tanggamus, DPP KAMPUD Kirim Permohonan Informasi Ke Kejati Lampung
- ATA Carnet, Fasilitas yang Permudah Masuknya Peralatan Konser Maroon 5 di Jakarta
Lebih lanjut Iswadi menuturkan tadi dalam keterangannya, tidak satupun anggota DPRD Provinsi Sumsel yang keberatan atas pengesahan APBD 2015 disaat rapat Paripurna. “Artinya clear, keterangan itu menjelaskan pembahasan itu berjalan sesuai prosedur. Sebagaimana pengelolaan keuangan daerah. Rujukan sesuai dengan PP 58, Permendagri 13 tahun 2006 dan Permendagri 32 tahun 2011. Artinya peraturan perundangan tidak ada yang dilanggar,” pungkasnya. (Ocha)