Portalterkini.com, Palembang – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (7/10/2021)
Agenda sidang lanjutan ini, ada lima saksi yang dihadirkan itu adalah, Ramadhan Basyeban (Sekertaris Dewan), Agus Sutikno (Mantan Ketua Komisi III DPRD Sumsel), M F Ridho (Anggota DPRD Sumsel), Yansuri (Anggota DPRD Sumsel) dan Giri N Ramanda (Wakil Ketua DPRD Sumsel).
Penasehat hukum terdakwa Mukti Sulaiman yakni Iswadi Idris SH MH mengatakan, sidang hari ini diperiksa 5 saksi, satu sekwan dan empat lainnya anggota dewan periode 2014-2019.
“Tadi apa yang disampaikan para saksi pada umumnya proses pembahasan anggaran di DPRD Provinsi Sumsel telah memenuhi syarat,” ujarnya.
Dia menjelaskan, dokumen dokumen yang disampaikan TAPD melalui banggar dan dibahas di komisi 3, lolos dan disahkan menjadi APBD. “Artinya Apa yang diajukan TAPD telah memenuhi syarat formal sehingga bisa disahkan DPRD,” katanya.
- Panggil Jajaran Menteri dan Satgas Hilirisasi, Presiden Prabowo Bahas Tindak Lanjut Proyek Hilirisasi Nasional
- Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi: Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
- RSUD Konawe Diduga dalam Pusaran Korupsi Hingga Puluhan Miliar, Penyidik Polres Konawe Melayangkan Surat Klarifikasi
- Soal Prapid Rahmadi, Jawaban Ahli Kurang Spesifik
- Walikota Kendari Temui Menteri LHK, Minta Dukungan Atasi Masalah Sampah
Lebih lanjut Iswadi menuturkan tadi dalam keterangannya, tidak satupun anggota DPRD Provinsi Sumsel yang keberatan atas pengesahan APBD 2015 disaat rapat Paripurna. “Artinya clear, keterangan itu menjelaskan pembahasan itu berjalan sesuai prosedur. Sebagaimana pengelolaan keuangan daerah. Rujukan sesuai dengan PP 58, Permendagri 13 tahun 2006 dan Permendagri 32 tahun 2011. Artinya peraturan perundangan tidak ada yang dilanggar,” pungkasnya. (Ocha)