Aksi jilid III || KONSORSIUM NGO KONAWE RESMI MELAPORKAN DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI POLDA SULTRA
Dugaan kasus penyalahgunaan wewenang Rangkap Jabatan dinas PU PR Kabupaten Konawe resmi di laporkan oleh konsorsium NGO Konawe.
Hal itu jelas dalam aksinya. Satriadin Bupati LIRA Konawe, dalam orasinya ia menyampaikan bahwa mereka menyebutkan beberapa dugaan pelanggaran Di dinas PU Konawe, mereka menduga ada kesan pembiaran yang di lakukan oleh Bupati Konawe atas rangkap jabatan PLT kadis PU Konawe yang dimana menjabat sebagai Kepala bidang (Kabid) SDA, dan juga menjabat sebagai sekretaris dinas PU Konawe.
Di depan POLDA Sultra” Satriadin selaku Bupati DPD LIRA Konawe menyampaikan dalam orasinya bahwa ibu Nurjana PLT kadis Konawe di duga “KEBAL HUKUM”. Selain itu ia berharap kepada POLDA Sultra untuk segera memeriksa kasus di dinas PU Tersebut.
Tampak dalam pantauan media “SATRIADIN mewakili konsorsium NGO menyerahkan Dugaan Laporan Kasus Tindak Korupsi tersebut di ruangan Reskrim POLDA Sultra.
- Ribuan Massa Gempur PTUN Jakarta dan MA, Ini Tuntutannya!
- Mentri Yandri Susanto Sebut LSM dan Wartawan Bodrex, Ini Pernyataan Bersama LSM dan Wartawan Pandeglang
- Sekda Kota Lubuklinggau Memimpin Rapat Sosialisasi dan Rekrutmen Pembentukan Paskibraka
- Kawal Penyidikan Tipikor Perdin DPRD Tanggamus, DPP KAMPUD Kirim Permohonan Informasi Ke Kejati Lampung
- ATA Carnet, Fasilitas yang Permudah Masuknya Peralatan Konser Maroon 5 di Jakarta
senada yang di sampaikan oleh Hendryawan Muchtar selaku sekretaris DPW Projamin Sultra mengatakan, ” bahwa tak hanya dugaan penyalahgunaan wewenang dari tiga rangkap jabatan tersebut, dimasa pandemic dinas PUPR mendapatkan kucuran dana sebesar 24 millyar dana yang begitu fantastik, yang dimana Konawe pada saat itu fokus pada refocusing yang kami duga di korupsi Oleh pihak dinas PU PR Kabupaten Konawe dari beberapa item pekerjaan yang notabene pekerjaan tersebut di kerjakan di tempat yang sama dari tahun ke tahun.