Portalterkini.com, – Kendari, Perserikatan Aktivis Sulawesi Tenggara (PERAK-SULTRA) kembali menyoroti Dinas Sosial Prov. Sulawesi Tenggara (Sultra), yang diduga melakukan penyimpangan dalam pengadaan paket sembako bantuan Covid-19 di Sultra. Hal tersebut diketahui dari Hasil Audit DTT BPK atas Penggunaan Dana Covid-19 Provinsi Sultra.
Hebriyanto Moita Ketua Umum PERAK SULTRA, yang di ungkapkan melalui media, bahwa pihaknya menemukan adanya permainan serta kecurangan yang diduga kuat dilakukan oleh Kepala Dinas Sosial Sultra, dalam pengadaan paket sembako bantuan Covid-19 di Prov. Sultra, Hal itu berdasarkan kontrak nomor 602/784 Tanggal 8 Mei 2020 senilai Rp. 18,53 Miliar yang dilaksanakan dari tanggal 8 Mei hingga 13 Juni 2020 dengan jenis kontrak adalah kontrak harga satuan dengan rincian.
“Menurut kajian ilmiah kami, didalam pengadaan paket sembako bantuan Covid-19 yang dilakukan oleh Dinas Sosial Prov. Sultra, ada kecurangan (Mark Up) dalam pelaksanaannya hingga milyaran rupiah” Ucap Hebriyanto Moita
“Berdasarkan data yang kami miliki serta penelusuran yang kami lakukan dilapangan, didalam pengadaan paket sembako tersebut kami mendapatkan adanya selisih harga yang sangat signifikan atau harga tinggi dari penyedia OPD lainnya” Pungkasnya.
Pengadaan paket sembako yang melekat di Dinsos itu, ditujukan untuk 49.550 keluarga (KK) yang terkena dampak Covid-19, serta Pengadaan tersebut dilakukan oleh CV. SJ.
- Ketua DPD LSM LIRA Kolaka Serukan Investigasi Dugaan Penjualan Ore Nikel PT Vale Tanpa RKAB
- Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Ajak Warga Perkuat Gotong Royong Lewat Koperasi
- Miris !!! Terbukti Melanggar UU Ketenagakerjaan Melalui Putusan Mahkamah Agung RI, PT WIN Enggan Bayar Pesangon Justru Penjarakan Eks Karyawannya
- Parlemen Jalanan Menantang Kejati Sultra Periksa Kadis PUPR Konawe: Dugaan Kekurangan Volume 12 Paket Proyek Bernilai Miliaran Rupiah
- Wabup H. Suprayitno: Pengabdian ASN Adalah Fondasi Pelayanan Pemkab Musi Rawas Beri Penghargaan dan Santunan
Lebih lanjut Hebriyanto Moita sapaan akrabnya (Yusuf), menilai bahwa modus yang dilakukan yaitu melakukan pemahalan atau mark up harga di setiap satuan barang sembako, pihaknya juga menduga adanya permainan antara Kadis Dinsos Sultra dan CV. SJ selaku penyedia sembako.
“Sangat jelas modus yang dilakukan, melakukan pemahalan atau Mark Up harga di setiap satuan barang sembako, selain itu kami juga menduga adanya permainan yang terstruktur, sistematis dan masif antara Kadis Dinsos dan penyedia barang, untuk meraup keuntungan” Jelasnya
Ini merupakan tugas dari pada Aparat Penegak Hukum (APH) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, dalam melakukan penindakan serta pencegahan tindak pidana korupsi di bumi anoa Sulawesi Tenggara (Sultra)
“Untuk itu, kami telah melakukan aksi unjuk rasa hingga Jilid II ke Kejati Sultra serta melakukan pelaporan secara resmi jadi kami berharap Kejati Sultra harus secepatnya melakukan investigasi serta mengambil langkah tegas dalam kasus tersebut karena dugaan kasus tersebut telah lama berlarut-larut” Tegas Hebriyanto Moita
“Kami meminta Kejati Sultra agar secepatnya memanggil dan memeriksa Kadis Dinsos Sultra serta pihak pihak terkait dalam hal ini CV. SJ sebagai penyedia barang” tutup aktivis Sultra.
Ditempat yang berbeda, mewakili Kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara (Kejati Sultra) Saat menemui masa aksi, (nama jabatan) mengungkapkan bahwa berdasarkan dugaan laporan yang di layangkan Perak Sultra, kami sudah dalam tahap Proses peyelidikan
Megenai full data dan pulbaket yang dilakukan oleh tim kami atas temuan pengadaan dinas Sosial Sultra (Dinsos) yang di menang tender kan CV.SJ terkait pengadaan paket sembako terkait temuan BPK sudah di tindak lanjuti, dengan penyetoran ke Kas Daerah melalui Bank Sultra dilakukan tiga kali penyetoran, hingga totalnya sebanyak kurang lebih Rp. 3 milyar lebih.
Dan jika ada data tambahan dari Perak Sultra itu bisa menjadi rujukan tim yang melakukan peyelidikan sebagai data tambahan, tutupnya
Penulis : Ratkam Asrulgazali