Scroll untuk baca artikel
banner 1600458 google.com, pub-2546408695661880, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
BERITAHUKUM & KRIMINAL

Aktivis Lintas Antar Generasi Indonesia Desak Gubernur Tegakan UU No 39 Tahun 2014

×

Aktivis Lintas Antar Generasi Indonesia Desak Gubernur Tegakan UU No 39 Tahun 2014

Sebarkan artikel ini

Portalterkini.com, Palembang – Aksi demo puluhan Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia, mendesak gubernur Sumsel untuk menegakan UU Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi perintahkan yang di gelar di halaman Kantor Gubernur Sumatera Selatan. Jumat (11/2/2022).

Asisten III pemprov. Sumsel Bidang Administrasi dan Umum, Nelson Firdaus mengatakan,” aksi ini mempertanyakan masalah jabatan Budi Darma, bahwa sebenarnya jabatan struktural sebagai Kepala Dinas PU BM sudah berakhir. Tapi sekarang beliau sudah diangkat sekarang jabatan Fungsional Arsiparis Utama,” katanya.

Lebih lanjut, Jadi Budi Darma dalam hal ini, mungkin mereka menduga bahwa Budi masih melakukan tugas-tugas ke PU -an. Sebenarnya tugasnya dalam rangka melaksanakan penataan arsip diseluruh OPD.

Saat di tanya Aturan mengenai ASN dengan levelan jabatan, dalam jabatan Budi sudah di angkat dari keputusan presiden No 61/M/2021 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan fungsional Arsiparis Utama. Dan beliau resmi di Lantik hari Jumat, tanggal 7 Januari 2021,” tandasnya.

Ketua umum Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia menambahkan, ” bahwa tuntutan kita di perbaikan undang-undang 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. Untuk menjadikan pemerintahan provinsi Sumsel menjadi lebih baik. Itu bahwa bapak Budi Darma itu karena kepangkatannya sudah cukup, dia di masukkan tim Ahli Arsiparis,” tuturnya

Sukma menambahkan, Dalam aksi damai ini kami menuntut dan meminta kepada Guberur Sumsel yakni segera mencari dan melantik pejabat Kepala Dinas PU BM dan Tata ruang yang baru untuk menghindari penyalahgunaan wewenang. Memberikan teguran keras kepada mantan Kepala Dinas PU BM dan Tata Ruang untuk tidak ikut campur urusan kedinasan.

” Persoalannya karena beliau masih ngantor di Dinas PU BM dan Tata Ruang sebagai arsiparis utama. Kami minta jangan dicampur aduk lagi dengan Dinas PU BM dan melampaui lagi wewenangnya,” pungkasnya.( Ocha)

banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan