Portalterkini.com, Palembang – Aksi demo puluhan Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia, mendesak gubernur Sumsel untuk menegakan UU Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi perintahkan yang di gelar di halaman Kantor Gubernur Sumatera Selatan. Jumat (11/2/2022).
Asisten III pemprov. Sumsel Bidang Administrasi dan Umum, Nelson Firdaus mengatakan,” aksi ini mempertanyakan masalah jabatan Budi Darma, bahwa sebenarnya jabatan struktural sebagai Kepala Dinas PU BM sudah berakhir. Tapi sekarang beliau sudah diangkat sekarang jabatan Fungsional Arsiparis Utama,” katanya.
Lebih lanjut, Jadi Budi Darma dalam hal ini, mungkin mereka menduga bahwa Budi masih melakukan tugas-tugas ke PU -an. Sebenarnya tugasnya dalam rangka melaksanakan penataan arsip diseluruh OPD.
Saat di tanya Aturan mengenai ASN dengan levelan jabatan, dalam jabatan Budi sudah di angkat dari keputusan presiden No 61/M/2021 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan fungsional Arsiparis Utama. Dan beliau resmi di Lantik hari Jumat, tanggal 7 Januari 2021,” tandasnya.
- Ketua DPD LSM LIRA Kolaka Serukan Investigasi Dugaan Penjualan Ore Nikel PT Vale Tanpa RKAB
- Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Ajak Warga Perkuat Gotong Royong Lewat Koperasi
- Miris !!! Terbukti Melanggar UU Ketenagakerjaan Melalui Putusan Mahkamah Agung RI, PT WIN Enggan Bayar Pesangon Justru Penjarakan Eks Karyawannya
- Parlemen Jalanan Menantang Kejati Sultra Periksa Kadis PUPR Konawe: Dugaan Kekurangan Volume 12 Paket Proyek Bernilai Miliaran Rupiah
- Wabup H. Suprayitno: Pengabdian ASN Adalah Fondasi Pelayanan Pemkab Musi Rawas Beri Penghargaan dan Santunan
Ketua umum Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia menambahkan, ” bahwa tuntutan kita di perbaikan undang-undang 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. Untuk menjadikan pemerintahan provinsi Sumsel menjadi lebih baik. Itu bahwa bapak Budi Darma itu karena kepangkatannya sudah cukup, dia di masukkan tim Ahli Arsiparis,” tuturnya
Sukma menambahkan, Dalam aksi damai ini kami menuntut dan meminta kepada Guberur Sumsel yakni segera mencari dan melantik pejabat Kepala Dinas PU BM dan Tata ruang yang baru untuk menghindari penyalahgunaan wewenang. Memberikan teguran keras kepada mantan Kepala Dinas PU BM dan Tata Ruang untuk tidak ikut campur urusan kedinasan.
” Persoalannya karena beliau masih ngantor di Dinas PU BM dan Tata Ruang sebagai arsiparis utama. Kami minta jangan dicampur aduk lagi dengan Dinas PU BM dan melampaui lagi wewenangnya,” pungkasnya.( Ocha)