Portalterkini.com, Konawe Selatan – Sejarah pertambangan Nikel di pulau Sulawesi Indonesia bermula pada tahun 1901, seorang peneliti belanda Kruyt meneliti bijih nikel indonesia di pegunungan Verbeek Sulawesi (perbatasan sulsel dan sulteng), dan Pada tahun 1909 Ec Abendanon ahli geologi asal belanda menemukan bijih nikel di Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara, selanjutnya di tahun 1934 dilakukan eksplorasi oleh OBM dan Bone Tole Maatscapij BTM ( perusahaan belanda). Dan untuk pertama kalinya di tahun 1938 dilakukan pengiriman bijih nikel 150.000 ton oleh OBM, Oost Borenoo Maatshappij ke Jepang.
Setelah kemerdekaan Indonesia di tahun 1945, maka dibentuklah Undang-undang Dasar 1945 yang mana salah satu pasalnya pada Pasal 33 berbunyi :
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Selanjutnya di terbitkanlah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing disebutkan Pasal 8 :
(1) Penanaman modal asing di bidang perhubungan didasarkan pada suatu kerjasama dengan Pemerintah atas dasar kontrak kerja atau bentuk lain sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
(2) Sistim kerja sama atas dasar kontrak karya atau dalam bentuk lain dapat dilaksanakan dalam bidang-bidang usaha lain yang akan ditentukan oleh pemerintah.
Kemudian, Pasal 23 :
(1). Dalam bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing dapat diadakan kerja sama antara modal asing dengan modal nasional dengan mengingat ketentuan dalam pasal 3.
(2) Pemerintah menetapkan lebih lanjut bidang-bidang usaha, bentuk-bentuk dan cara-cara kerja sama antara modal asing dan modal nasional dengan memanfaatkan modal dan keahlian asing dalam bidang ekspor serta produksi barang-barang dan jasa-jasa.
Dari peristiwa ini dilakukanlah perjanjian Kontrak Karya (KK) oleh Pemerintah Indonesia dengan PT INCO kantor pusat di Brasil pada Tahun 1968 ( saat ini PT VALE), merujuk pasal 1313 KUH Perdata Perjanjian adalah Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
Perjanjian KK tersebut selama 28 tahun berakhir di tahun 1996 ( luas arel konsesi kurang lebih 6,6 juta Ha, di pulau Sulawesi) dan telah perpanjang KK oleh pemerintah sampai tahun 2025 namun luasan areal konsesi diciutkan sisa kurang lebih 118.000 Ha yang tersebar di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.
Di tahun yang sama 1968, pemerintah Indonesia mendirikan Perusahaan Negara yang diberi nama PN. ANTAM (Aneka Tambang) penggabungan dari beberapa perusahaan negara pada saat itu yang berpusat di Jakarta dan pada tahun 1976 dua tahun setelah berubah menjadi Perseroan Terbatas (PT ANTAM) untuk pertama kalinya melakukan Operasi Komersial Pabrik Feronikel I Pomalaa dan di tahun 1995 Operasi Komersial Pabrik feronikel II di Pomalaa Sulawesi Tenggara.
Kades Tabanggele Sukses Melaksanakan Program Dana Desa Tahap 3 Tahun 2022
Pada tahun 1998 terjadi Reformasi ditandai dengan lahirnya Undang-undang Pemerintahan Daerah tahun 1999, terkahir diubah menjadi Undang-Undang Nomor 9 Pemerintahan Daerah tahun 2015 yang memberi kewenangan kepada daerah kabupaten dan provinsi untuk mengurus daerahnya salah satunya terkait ijin pertambangan berkesesuaian dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2014 dan Kepmen ESDM Nomor 1 tahun 2014.
Luas Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara adalah 153.019 km2 , meliputi luas daratan 38.140 km2 dan luas laut 114.879 km2 .
Panjang garis pantai 1.740 km2 , jumlah pulau 651 buah, 361 pulau diantaranya telah memiliki nama, 290 pulau belum memiliki nama dan hanya 86 pulau yang berpenghuni, 39 persen penduduk Sulawesi Tenggara bermukim di kepulauan.
Rudik Erminanto : Berikan Remisi Kepada 644 dari 800 Warga Binaan
Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara berbatasan dengan : Sebelah Utara : Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Sulawesi Tengah Sebelah Barat : Teluk Bone (Provinsi Sulawesi Selatan) Sebelah Selatan : Laut Flores (Provinsi NTT) Sebelah Timur : Laut Banda (Provinsi Maluku).
Pada tahun 1999 berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Kawasan Hutan di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara ditunjuk seluas kurang lebih 2.600.137 Hektar,. Dan pada tahun 2011 Menteri Kehutanan menetapkan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Seluas Kurang Lebih 110.105 hektar berupa HPT,HP,HPK menjadi APL dan Perubahan Antar Fungsi Kawasan Hutan Seluas Kurang Lebih 115.111 hektar berupa HK menjadi HPK, HL menjadi HPT, HL menjadi HP, HPT menjadi HL, HP menjadi HL, HP menjadi HPT, HP menjadi HPK, HPK menjadi HL, HPK menjadi HP berdasarkan surat Gubernur usulan revisi tata ruang wilayah provinsi tanggal 17 November tahun 2009.
Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan pasal 38 ayat 3 dan 5 berbunyi bahwa Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan dilakukan melalui pemberian izin pinjam pakai oleh Menteri dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan. Dan Pemberian izin pinjam pakai yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis dilakukan oleh Menteri atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo Melaksanakan Pembagian Takjil
Terkait wilayah yang merupakan bagian dari kawasan lindung tertuang dalam RTRW Provinsi Sulawesi Tenggara, ada beberapa Lokasi bahan galian yang berada di kawasan Lindung yang bernilai strategis sebagai berikut Aspal 15 lokasi luas 13.330 ha, Batubara 4 lokasi luas 5.710 ha, Batugamping 34 lokasi luas 89.885, Batu sabak 11 lokasi luas 27.880 ha, Besi 3 lokasi luas 2.721 ha, Emas 2 lokasi luas 3.189 ha, Genis 5 lokasi luas 26.893 ha, Grafit 3 lokasi luas 7.871 ha, Kalsit 6 lokasi luas 14.479 ha, Kobal 3 lokasi luas 2.297 ha, Krisopras 2 lokasi luas 1.432 ha, Kromit 2 lokasi luas 3.037 ha, Kuarsit 10 lokasi luas 44.595 ha, Lempung 2 lokasi luas 560 ha, Magnesit 4 lokasi luas 7.932 ha, Marmer 11 lokasi luas 175.748 ha, Mika 1 lokasi luas 92 ha, Nikel 29 lokasi luas 194.885 ha, Olivin 3 lokasi luas 1.252 ha, Opal 1 lokasi luas 259 ha, Pasir Kuarsa 1 lokasi luas 1 ha, Rijang 11 lokasi luas 33.468 ha, Talk 3 lokasi luas 1.989 ha, Tras 3 lokasi luas 460 ha, Jumlah total 169 lokasi dan luas 659.965 ha.
Sejak reformasi dan dibarengi pendelegasian kewenangan pemerintah pusat ke daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang dahulunya perusahaan Pertambangan Nikel hanya ada 1 yang beroperasi yaitu PT. Antam yang terletak di Pomalaa, sekarang ini sesuai data dinas pertambangan Provinsi Sulawesi Tenggara pada tahun 2021 jumlah ijin usaha pertambangan nikel berjumlah 127 IUP yang tersebar di 11 daerah kabupaten/ kota provinsi Sulawesi Tenggara, daerah yang tidak termasuk dalam pertambangan nikel yaitu Kota Kendari, Muna, Muna Barat, Buton Selatan Buton Utara dan Wakatobi.
Jumlah produksi bijih nikel sejak tahun 2001 – 2011 sebesar 11.576.583.769.329 ton, dan jumlah produksi fero nikel 27.357.155.ton dan di tahun 2018, 2019, 2020 jumlah produksi bijih nikel 62.034.503 ton, dan fero nikel 144.035 ton selama dua tahun 2018 dan 2019, jika ditotal keselurahan jumlah produksi bijih nikel dan fero nikel dirupiahkan maka hasilnya triliunan rupiah selama kurun waktu 20 tahun.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah sangat jelas disebutkan pada Pasal 17 bahwa, sebagai berikut :
(1) Penerimaan Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c terdiri atas: a. Penerimaan Iuran Tetap (Land-rent); dan b. Penerimaan Iuran Eksplorasi dan Iuran Eksploitasi (Royalti).
(2) Dana Bagi Hasil dari Penerimaan Negara Iuran Tetap (Land-rent) yang menjadi bagian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibagi dengan rincian: a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan; dan b. 64% (enam puluh empat persen) untuk kabupaten/kota penghasil.
(3) Dana Bagi Hasil dari Penerimaan Negara Iuran Eksplorasi dan Iuran Eksploitasi (Royalti) yang menjadi bagian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dibagi dengan rincian: a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan; b. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota penghasil; dan c. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
Kadin Sultra Sukses Menggelar Pasar Murah
(4) Bagian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk semua kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan., Pemerintah Pusat hanya mengambil hasil dari pertambangan umum 20% dan bagi 6 kabupaten yang sama sekali tidak memiliki kekayaan alam didaerahnya tetap mendapatkan porsi 32%.
Semestinya rakyat Sulawesi Tenggara yang berjumlah tidak lebih dari 3 juta penduduk telah menuju sejahtera begitu kaya alam sulawesi tenggara berupa nikel, aspal, emas, kromit, pasir besi, mangan dan tembaga bukan sebaliknya dari aspek kehidupan mengalami kelaparan, busung lapar alias stunting, bertambah warga miskin, dari aspek pendidikan sekolah benar-benar gratis semua jenjang pendidikan SD, SMP, SMU, dari aspek kesehatan sudah tidak ada lagi masyarakat yang tidak dilayani akibat tidak mampu membayar BPJS dan dari aspek fasilitas publik sudah terbangun sarana prasarana jalan yang memadai sampai tingkat desa tidak terlihat lagi jalan yang berkubang jalan yang masih memakai dasar tanah tanpa aspal di seluruh wilayah daratan dan kepulauan Provinsi Sulawesi Tenggara, sudah cukup penjajah mengambil Nikel dan Aspal Bumi Anoa dalam kurun waktu puluhan tahun lamanya.
Konawe Selatan, 18 April 2023
Penulis : Adi Yusuf Tamburaka, MH. (Dewan Pembina Anandolaki Mepoko’aso Provinsi Sulawesi Tenggara).